*KENAIKAN GAJI GURU DAN UPAH PEKERJA*
Seri  HRM :
Oleh : Basuki Ranto
Gaji dan Upah (salaries & wages) adalah merupakan komponen biaya dalam kegiatan baik institusi maupun entitas perusahaan karena keduanya melekat pada unsur pemanfaatan sumber daya manusia (orang sebagai tenaga kerja).
Mengapa dibedakan gaji dan upah dalam istilah yang sama-sama melibatkan tenaga kerja?
Dalam perlakuan akuntansi gaji merupakan unsur beban tetap yang dilihat dari sifatnya tidak berubah pada setiap waktu dan diberikan kepada pegawai tetap sehingga pembebanannya disebut biaya tetap (fixed cost) yang memiliki konotasi sepanjang waktu tetap sama tanpa dipengaruhi banyaknya aktifitas (kecuali kenaikan yang sifatnya berkala tahunan).Â
Sedangkan upah (wages) merupakan biaya yang berubah-ubah bisa naik atau turun yang dipengaruhi oleh kegiatan (Activity Based Cost/ABC) sehingga pembebanannya merupakan variable cost dalam unsur harga pokok.
Guru merupakan tenaga edukatif yang bentuknya tetap dan merupakan imbal jasa yang akan diterima sebagai konpensasi atas profesinya, sehingga satu-satunya yang diharapkan adalah gaji setiap bulan (termasuk tunjangan-tunjangan tentunya).
Pekerja (dahulu buruh) merupakan pekerja yang terlibat dalam aktivitas entitas bisnis ( tenaga penjual, pekerja produksi dan sejenis) yang diterima adalah upah yang didasarkan kepada jam kerja, hari, satuan hasil, sehingga jumlahnya berbeda-beda (variable). Upah merupakan imbal jasa yang diterima seorang pekerja ( termasuk lembur) sekalipun bagi pekerja menyebutnya sebagai gaji (salah kaprah dan lumrah) yang merupakan pemahaman yang bisa dimaklumi bersama.
Sudah barang tentu masih banyak hal yang menjadi bagian dari pemanfaatan sumber daya manusia terkait dengan gaji dan upah ini, namun dalam kesempatan ini tidak akan membahas secara detail kecuali hanya hal yang terkait dengan rencana kenaikan tahunan.
Sebagaimana sudah diketahui dan didengar bahwa Presiden Prabowo Subiyanto secara langsung telah menyetujui adanya kenaikan gaji (guru) yang disampaikan pada acara puncak peringatan hari nasional guru beberapa waktu yang lalu (28-11-2024) dan menyetujui kenaikan upah pekerja yang menjadi tuntutan dikalangan pekerja (melalui serikat pekerja).Â
Kenaikan tersebut akan dimulai pada tahun 2025 dan sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh guru dan pekerja karena sebuah pertanda akan ada perubahan dari sisi penerimaan sekalipun ada konsekuensi yang latah yaitu harga-harga kebutuhan akan bergerak naik.
Kemudian timbul sebuah pertanyaan berikutnya apakah gaji guru ini termasuk juga dengan kenaikan gaji Dosen yang merupakan tenaga profesional yang  memiliki peran menyediakan sumber daya manusia yang handal dan profesional?
*Trend Gaji Guru dan Upah*