Mohon tunggu...
Basuki Ranto
Basuki Ranto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengalaman di BUMD dan BUMN, menulis dan berorganisasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Strategi Penyelematan dari PHK PT Sritex Tbk

22 November 2024   23:36 Diperbarui: 22 November 2024   23:42 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

STRATEGI PENYELAMATAN DARI PHK PT *STRATEGI PENYELAMATAN DARI PHK PT SRITEX Tbk
Seri HRM : 3

Oleh : Basuki Ranto*)

Sebagaimana telah diketahui masyarakat banyak dan dunia usaha khususnya sektor pertextilan bahwa PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Tbk yang merupakan perusahaan industri textil terkemuka di Indonesia bahkan di Asia , dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada beberapa bulan yang lalu (Oktober 2024). 

Perusahaan yang telah mendunia dan memiliki perjalanan industri textil lebih dari 50 tahun sebuah bukti bahwa kehandalannya dalam dunia pertextilan dan menjangkau pasar dunia dan ironis kiranya kalau berakhir pada kepailitan.

Dinukil dari Undang-Undang No 37 tahun 2004 menyebutkab bahwa  Pailit secara definisi adalah suatu situasi  di mana debitur (yang berutang) tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo(tepat pada waktunya). Status Kondisi pailit harus dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Hal tersebut bisa terjadi baik atas permohonan kresitur (yang berpiutang) secara satunoran atau lebih keeditur.

Menurut Undang-Undang No 37 tahun 2004  menyebutkan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur  Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Terdapat setidaknya empat komponen yang terkait dengan pailit yaitu : Pengadilan niaga, kreditor yaitu pihak yang memiliki utang, debitor yaitu pihak yang berpiutang dan kurator yaitu pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus sita harta peninggalan debitor melalui pengawasan pengadilan.

Ketika Pengadilan Niaga menyatakan satu perusahaan ditetapkan pailit maka langkah lanjutannya adalah dewan kurator melakukan tugasnya dengan menyita asset debitor pailit yang dimiliki untuk dicairkan menjadi uang guna mengembalikan kepada kreditor melalui pengawasan pengadilan, dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024 Sritex menyatakan memiliki utang sebesar Rp100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Jumlah ini sekitar 38 prosen dari seluruh utang.

Sementara total liabilitiesnya adalah dua puluh lima trilliun rupiah (25 triliun rupiah) yang sebagian berupa hutang jangka panjang.

Sedangkan total asset yang dimiliki hanya 9,68 triliun dan pada semester awal 2024 sudah mencatatkan kerugian sebesar 403 miliar.(Sumber laporan keuangan Sritex).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun