Oleh: Basuki KurniawanÂ
Pendahuluan
Dalam praktik hukum administrasi dan pidana, istilah penyalahgunaan kewenangan sering kali menjadi perdebatan sengit, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi dan administrasi pemerintahan. Namun, tidak banyak yang memahami bahwa istilah ini memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Lantas, apa bedanya? Bagaimana peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pengujiannya? Simak ulasan lengkap berikut ini!
Konsep Penyalahgunaan Kewenangan dalam UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999) menyebutkan:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
Poin Penting:
- Fokus utama: Penyalahgunaan kewenangan yang berdampak kerugian keuangan negara.
- Unsur pidana: Tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- Sanksi: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 1 miliar rupiah.
Contoh Kasus:
Seorang pejabat publik yang memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan proyek anggaran ke perusahaan miliknya sendiri. Ini jelas menyalahgunakan kewenangan dengan dampak merugikan keuangan negara.
Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU AP)
Berbeda dengan UU Tipikor, UU AP (UU No. 30 Tahun 2014) membagi penyalahgunaan wewenang menjadi tiga kategori yang lebih luas: