Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hermeneutika Hukum: Menyelaraskan Teks, Konteks, dan Konstekstualisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

2 Desember 2024   07:02 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kesimpulan

Pidato ilmiah Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani menggarisbawahi pentingnya hermeneutika hukum sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan pendekatan yang holistik, hermeneutika hukum mampu menjembatani kebutuhan masa lalu, masa kini, dan masa depan, serta menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan bermakna bagi masyarakat.

Tulisan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembentuk kebijakan untuk terus mengedepankan pendekatan yang reflektif dan inovatif dalam membangun hukum yang berdaya guna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun