Menurut Pasal 279 KUHP, pelanggaran seperti ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum perkawinan di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak, termasuk anak-anak yang mungkin terdampak.
Mengapa Kesadaran Hukum Penting?
Kasus ini menunjukkan pentingnya literasi hukum, terutama dalam hubungan keluarga. Banyak orang yang belum memahami bahwa hukum mengatur proses perceraian dan perkawinan ulang untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pid/2015
Tanggapan Anda?
Apakah Anda atau orang terdekat pernah menghadapi situasi serupa? Mari berdiskusi dan membangun kesadaran hukum bersama!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H