Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Saya adalah seorang akademisi di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang berlokasi di Jember, Jawa Timur, Indonesia. Untuk mengenal lebih dekat kegiatan, pemikiran, dan aktivitas saya di dunia akademik maupun keseharian, silakan kunjungi akun media sosial saya: TikTok @basuki_kurniawan untuk konten edukatif yang menarik, Instagram @masbasukikurniawan untuk berbagi inspirasi dan keseharian, serta Facebook Basuki Kurniawan untuk diskusi dan informasi terkini. Mari terhubung dan berbagi wawasan bersama!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perceraian Harus melalui Pengadilan, Bukan Sekadar Adat (Belajar dari Putusan Mahkamah Agung)

28 November 2024   08:33 Diperbarui: 28 November 2024   09:15 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Pasal 279 KUHP, pelanggaran seperti ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum perkawinan di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak, termasuk anak-anak yang mungkin terdampak.

Mengapa Kesadaran Hukum Penting?

Kasus ini menunjukkan pentingnya literasi hukum, terutama dalam hubungan keluarga. Banyak orang yang belum memahami bahwa hukum mengatur proses perceraian dan perkawinan ulang untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pid/2015

Tanggapan Anda?
Apakah Anda atau orang terdekat pernah menghadapi situasi serupa? Mari berdiskusi dan membangun kesadaran hukum bersama!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun