Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Saya adalah seorang akademisi di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang berlokasi di Jember, Jawa Timur, Indonesia. Untuk mengenal lebih dekat kegiatan, pemikiran, dan aktivitas saya di dunia akademik maupun keseharian, silakan kunjungi akun media sosial saya: TikTok @basuki_kurniawan untuk konten edukatif yang menarik, Instagram @masbasukikurniawan untuk berbagi inspirasi dan keseharian, serta Facebook Basuki Kurniawan untuk diskusi dan informasi terkini. Mari terhubung dan berbagi wawasan bersama!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Tata Usaha Negara: Penjaga Hak Masyarakat dari Keputusan Administrasi Pemerintah

24 November 2024   09:58 Diperbarui: 24 November 2024   10:12 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seringkali terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah. Salah satu konflik yang paling sering muncul adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Namun, tahukah Anda bahwa ada lembaga khusus yang dapat mengatasi sengketa semacam ini? Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hadir sebagai jawaban atas persoalan tersebut.

Mengapa PTUN Penting untuk Masyarakat?

PTUN adalah lembaga peradilan yang didesain untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari keputusan administratif yang keliru atau bahkan merugikan. Bayangkan, apa jadinya jika keputusan seperti pencabutan izin usaha, penolakan permohonan hak administratif, atau pengangkatan pegawai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas? Tentu akan muncul ketidakadilan. PTUN memberikan ruang bagi masyarakat untuk melawan keputusan semacam itu secara legal.

Undang-undang yang menjadi dasar hukum PTUN, seperti UU Nomor 5 Tahun 1986 yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintah dapat diuji keadilannya. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip negara hukum: pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Apa Saja yang Bisa Digugat di PTUN?

Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sebuah keputusan administratif hanya dapat digugat jika memenuhi kriteria:

  • Bersifat konkret, artinya memiliki dampak nyata pada individu atau kelompok tertentu.
  • Bersifat individual, tidak berlaku umum.
  • Bersifat final, yakni keputusan tersebut sudah mengikat dan tidak memerlukan persetujuan tambahan.

Selain itu, PTUN juga menangani keputusan fiktif positif---ketika badan pemerintah dianggap menyetujui suatu permohonan karena tidak memberi tanggapan dalam batas waktu tertentu, serta fiktif negatif---ketika badan pemerintah dianggap menolak permohonan karena tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Prosedur yang Memihak Keadilan

Gugatan ke PTUN harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan diumumkan atau diterima. Jika peraturan mengharuskan adanya upaya administratif terlebih dahulu, seperti banding atau keberatan, maka masyarakat wajib melaluinya sebelum mengajukan ke PTUN. Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa jalur administratif dapat menyelesaikan sengketa secara cepat sebelum melibatkan peradilan.

Yang menarik, hakim di PTUN bersifat aktif. Artinya, hakim tidak hanya menilai berdasarkan argumen yang diajukan para pihak, tetapi juga dapat menggali fakta tambahan untuk memastikan keadilan. Pendekatan ini memberikan jaminan bahwa putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek prosedural tetapi juga substansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun