Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Tata Usaha Negara: Penjaga Hak Masyarakat dari Keputusan Administrasi Pemerintah

24 November 2024   09:58 Diperbarui: 24 November 2024   10:12 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga Hak Masyarakat (sumber: pribadi)

Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?

Dengan memahami keberadaan dan fungsi PTUN, masyarakat memiliki jalur hukum yang jelas untuk memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan oleh pemerintah. PTUN juga menjadi alat kontrol bagi pemerintah agar setiap keputusan administrasinya sesuai dengan hukum yang berlaku. Akhirnya, ini menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.

Mari Memanfaatkan Hak Kita

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari keberadaan PTUN atau ragu untuk menggunakannya. Banyak yang merasa bahwa melawan pemerintah di pengadilan adalah langkah yang sia-sia. Padahal, dengan dukungan hukum yang kuat, PTUN adalah senjata ampuh untuk menegakkan keadilan.

Ke depan, edukasi tentang PTUN harus menjadi bagian dari literasi hukum masyarakat. Pemerintah, akademisi, dan media massa perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran ini. Dengan begitu, keadilan administratif dapat benar-benar dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Peradilan Tata Usaha Negara bukan hanya instrumen hukum; ia adalah simbol dari keberpihakan negara pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Mari kita manfaatkan PTUN sebagai ruang untuk mencari keadilan, memastikan pemerintah bertindak sesuai hukum, dan menjaga hak kita sebagai warga negara.

Artikel ini saya tulis sebagai pengingat bahwa hukum adalah milik rakyat, bukan hanya pemerintah. Jangan ragu untuk menggugat ketidakadilan, karena keadilan ada untuk diperjuangkan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun