Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Saya adalah seorang akademisi di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang berlokasi di Jember, Jawa Timur, Indonesia. Untuk mengenal lebih dekat kegiatan, pemikiran, dan aktivitas saya di dunia akademik maupun keseharian, silakan kunjungi akun media sosial saya: TikTok @basuki_kurniawan untuk konten edukatif yang menarik, Instagram @masbasukikurniawan untuk berbagi inspirasi dan keseharian, serta Facebook Basuki Kurniawan untuk diskusi dan informasi terkini. Mari terhubung dan berbagi wawasan bersama!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Perusahaan atas Kesalahan Karyawan, Studi Kasus Budi Said Vs PT Aneka Tambang TBK (PT Antam)

23 November 2024   00:55 Diperbarui: 23 November 2024   01:04 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Sosialisasi/dokpri

Kasus Budi Said vs. PT Aneka Tambang Tbk. menjadi preseden penting dalam hukum perdata Indonesia, khususnya terkait tanggung jawab perusahaan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya. 

Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan tegas menempatkan tanggung jawab pada perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan karyawannya. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pengaturan internal perusahaan untuk menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain.

Dalam kasus ini, seorang karyawan PT Aneka Tambang Tbk. divonis bersalah atas tindak pidana penipuan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sub. 

Meskipun karyawan tersebut dinyatakan bersalah secara pidana, pengadilan perdata---mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung---menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindakan karyawannya. 

Hal ini dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022, yang menyatakan bahwa kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kesalahan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Tanggung Jawab Perusahaan: Perspektif Hukum dan Praktik Bisnis

Putusan ini menegaskan prinsip hukum dalam hubungan kerja bahwa perusahaan, sebagai pemberi kerja, bertanggung jawab atas tindakan karyawannya sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pekerja. 

Prinsip ini tidak hanya relevan dalam konteks pidana, tetapi juga dalam perdata, seperti dalam kasus Budi Said. Walaupun perusahaan dapat menuntut tanggung jawab pribadi karyawannya, tanggung jawab terhadap pihak ketiga tetap menjadi beban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Hal ini memberikan pelajaran penting bagi dunia usaha. Pertama, perusahaan harus memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk dalam pengelolaan kontrak dan transaksi. Kedua, pentingnya memberikan pelatihan etika dan kepatuhan kepada karyawan guna meminimalkan risiko pelanggaran hukum yang dapat menyeret perusahaan ke dalam persoalan hukum.

Implikasi bagi Dunia Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun