Mohon tunggu...
Humas Rutan Dumai
Humas Rutan Dumai Mohon Tunggu... Jurnalis - Rutan Dumai

Berita terbaru dari Rutan Dumai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Dumai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Secara Daring

10 Januari 2025   12:23 Diperbarui: 10 Januari 2025   12:23 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dumai - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengikuti pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Drs Mashudi secara daring, Jumat (10/1).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Mashudi menegaskan beberapa langkah strategis, termasuk pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, optimalisasi program pembinaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, serta peningkatan layanan berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, produktif, dan berintegritas tinggi.

"Ayo sama-sama membangun pemasyarakatan dengan mempedomani dan menindaklanjuti program asta cita Bapak Presiden dan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ajak Dirjenpas.

Seluruh pegawai Rutan Dumai tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Berbagai arahan penting menjadi catatan, seperti penguatan tata kelola kepegawaian, pelaksanaan razia rutin, dan pemanfaatan lahan Lapas untuk program ketahanan pangan. Tidak hanya itu, Dirjenpas juga memberikan apresiasi kepada UPT Pemasyarakatan yang telah berhasil melaksanakan program-program inovatif.

Melalui pengarahan ini, Karutan Dumai Yudhi Khairudin menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan seluruh arahan yang diberikan.

"Kami siap menjalankan program-program yang telah disampaikan," ujar Karutan. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun