warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Dumai menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin, dalam acara yang digelar di lapangan serbaguna Rutan Dumai, Rabu (25/12).
Dumai -- Sebanyak 69Dalam sambutannya, Yudhi menyampaikan bahwa remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Karutan juga menekankan pentingnya momentum Natal ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan serta sebagai refleksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi lebih baik ke depannya," ujar Yudhi.
Dari 69 warga binaan yang menerima remisi, sebagian mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan, terutama dalam merayakan Natal sesama warga binaan Rutan Dumai.
Acara penyerahan remisi juga dihadiri oleh pejabat struktural dan staf Rutan Dumai. Kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti zoom pemberian Remisi Khusus Natal Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Aula Rutan.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat terus termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga saat bebas nanti, mereka mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H