Poligami sudah tidak asing didengar oleh semua kalangan masyarakat. Secara etimologi , kata poligmi berasal dari bahasa Yunani yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Banyak simpang siur tentang prespektif poligami khususnya di negara Indonesia.Â
Pro dan kontra perihal poligami masih menjadi permasalahan dalam masyarakat yang tentunya mempengaruhi kehidupan. Negara Indonesia sudah memiliki Undang-Undang terkait poligami dalam UU No.1 Tahun 1974 pada pasal 3 ayat 2 yang berbunyi : Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan.
Pada dasarnya pernikahan didalam islam adalah monogami. Di agama Islam poligami sudah dijelaskan dalam kitab Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 3 yang berbunyi dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya),maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua,tiga,atau empat. Ayat ini sering menjadi pegangan laki laki diizinkannya dalam berpoligami yang khusunya dilakukan umat Islam.
Secara indikatif Al-Qur’an membolehkan poligami, namun tidak menentukan syarat secara tegas tetapi memberikan suatu peringatan “ apakah kamu yakin bila berpoligami nantinya akan berlaku adil, karena adil itu tidak akan mampu adil secara hakki, namun berhati-hatilah jangan sampai kamu secara bersahja lebih mencintai sebagian istrimu dan mengabaikan yang lain.
Berdasarkan literature keagamaan dijelaskan pendapat para Ulama tentang poligami dibagi menjadi 3 aliran yaitu 1) aliran yang memperbolehkan , 2) aliran yang memperberat syarat kebolehan, 3) aliran yang melarang. Dari diskusi bersama kelas Kinship dan Sosiologi Keluarga UMM kami lebih setuju pada aliran nomer 2,dilihat di dalam realita seperti UU yang mengatur poligami itu menjadi contoh aliran nomer 2.
Dari hasil analisa mata kuliah Kinship dan Sosiologi Keluarga UMM kami memperoleh hasil dimana seharusnya poligami dapat dilakukan dengan adanya fungsi. Fungsi itu sendiri meliputi fungsi biologis manusia, fungsi menghindari zina, fungsi keturunan, dan fungsi manusiawi. Fungsi bilogis manusia dalam melakukan poligami seperti kebutuhan sex yang tercukupi saat istri melahirkan,haid,uzur,dll.Â
Fungsi menghindari zina sendiri adalah dengan adanya status yang jelas antara laki laki dan perempuan yang dapat menghindarkan dari perzinaan. Fungsi keturunan sendiri saat keluarga yang tidak mempunyai keturunan dan sang suami meminta izin berpoligami dengan tujuan mencari keturuan.Â
Dan fungsi manusiawi adalah fungsi dari hakikat sesama manusia seperti tolong menolong contoh ketertindasan perempua, anak – anak yang lahir tanpa status yang jelas sehingga nmemunculkan perasaan laki laki untuk mempoligami dengan unsur agar mempunyai status dan nafkah yang jelas.
 Masyarakat yang melakukan poligami tetap harus berdasarkan UU,Syarat dalam Agama, dan yang terpenting persetujuan istri. Tetapi banyak kasus yang terjadi masyarakat melakukan poligami hanya untuk memuaskan nafsu. Akhirnya yang terjadi banyak kasus-kasus perceraian dan KDRT. Dalam lingkup ini keharmonisan rumah tangga dapat dijaadikan tolak ukur dalam keadilan berpoligami.Â
Poligami  yang tidak didasari dengan berprilaku adil secara lahir dan batin hanya akan memberikan permasalahan dalam kelauraga. Perkawinan yang baik ialah yang bisa menjamin dan memelihara hakekat perkawinan,yaitu menghadapi segala kesalahan yang terjadi ,Â
perkawinan bukanlah jasmani antara 2 hewan dan juga bukan hubungan rohani atara 2 malaikat tetapi perkawinan adalah hubungan kemanusiaan antara lelaki dan wanita dengan menyongsong kehidupan dengan segala problemnya.