KARO _ Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dengan tidak adanya formulir C6 yang diberikan oleh team KPPS KPUD kabupaten karo pada pemilih di Kabupaten Karo pada Selasa (13/02/2024).
Tentunya pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan untuk memilih.
Formulir tersebut wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.
Dapat diketahui Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan.
Formulir C6 dibagikan oleh pertugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke tiap-tiap pemilih hingga H-1 pemungutan suara.
Pemilih yang hingga saat ini belum mendapatkan formulir C6 bisa menempuh dua cara untuk mendapatkan formulir pemberitahuan untuk memilih ini.
Pertama, segera menghubungi petugas KPPS di sekitar wilayah pemilihan.
kedua yang bisa dilakukan ialah mendatangi kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di kantor tersebut, petugas akan mengecek keterdaftaran pemilih di TPS supaya pemilih bisa meminta formulir C6 ke petugas KPPS yang bertugas di TPS pemilih.
Saat dikonfirmasi ketua KPUD Karo Rendra Gaule Ginting, menjelaskan terkait adanya yang tidak menerima formulir C6, pemilih dipersilahkan minta langsung ke PPS setempat. Bila mana tidak jumpa, datang aja ke TPS dengan membawa KTP-El, katanya.
Lalu bagaimanakah caranya mengetahui DPT TPS ?
Pemilih dapat melakukan pengecekan keterdaftaran DPT di portal