Mohon tunggu...
bastaman kusumadewa
bastaman kusumadewa Mohon Tunggu... Dokter - don't let what other people think stop you from doing the things you love

bastamanography.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa

13 Mei 2017   19:52 Diperbarui: 13 Mei 2017   20:08 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (28/4) menyerahkan secara simbolis sebuah velbed kepada Forum Bidan Desa (Forbides) Cirebon. (Ist) – bergelora.com

Sungguh menjadi kejutan dan kebanggaan tersendiri atas perhatian Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, terhadap pembangunan kesehatan di Desa yang selama ini saya rasakan menjadi prioritas hanyalah di atas kertas saja. Dengan adanya aksi tweet dari pak Eko Putro Sandjojo selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui akun pribadinya terhadap postingan saya yang berjudul "Rumah Desa Sehat, Desa Daulat Sehat" pada 12 Mei 2017 yang lalu, meskipun dengan tanpa komentar, mudah-mudahan menjadikan arah pembangunan tidak dari sisi ekonomi serta infrastruktur saja, namun juga menyasar kualitas sumber daya manusia yang notabene adalah pelaku pembangunan Desa yang Mandiri dan ber-Daulat pada posisi politik Desa sebagai "subjek" pembangunan Desa yang sesungguhnya, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jika menilik seluruh dokumen Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa, sejak PERMENDES Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, hingga yang terakhir PERMENDES Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang telah dirubah oleh PERMENDES Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Permendes No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, maka atas pengamatan saya, pemilihan jenis kegiatan pembangunan kesehatan di tingkat Desa kuranglah tepat atas situasi dan kondisi di Desa yang seharusnya berdasar atas karakteristik dan potensi Desa serta prakarsa masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta seluruh peraturan turunannya dan juga atas kebutuhan urgensi pembangunan kesehatan secara nasional dan internasional.

Tetapi perhatian Menteri Desa ini terhadap pembangunan bidang kesehatan di Desa saya melihat telah dimulai sejak melakukan kunjungan kerja ke Cirebon, Jawa Barat, dan berdiskusi dengan para bidan Desa yang kemudian memberikan bantuan tempat tidur melahirkan portable secara simbolis.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (28/4) menyerahkan secara simbolis sebuah velbed kepada Forum Bidan Desa (Forbides) Cirebon. (Ist) – bergelora.com
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (28/4) menyerahkan secara simbolis sebuah velbed kepada Forum Bidan Desa (Forbides) Cirebon. (Ist) – bergelora.com
Sungguh harapan yang sangat besar bagi saya pribadi, semoga pak Menteri Eko Putro Sandjojo menindaklanjuti dan menelaah secara detil dan teliti sehingga dapat memahami situasi serta kondisi Desa atas kebutuhan pelayanan dasar terutama kesehatan sebagai salah satu Hak Asasi Manusia yang akhirnya akan merubah program prioritas pembangunan di Desa menuju Desa Mandiri yang Berdaulat bersama Manusia yang Sehat dan Cerdas Berkualitas.

*postingan ini diterbitkan juga di bastamanography.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun