Mohon tunggu...
Dr.Dr.Basrowi.SE.ME.MPd.PhD
Dr.Dr.Basrowi.SE.ME.MPd.PhD Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat adm bisnis Alumni S3 Unair, Alumni S3 UPI YAI Jakarta, S3 Asia e University

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Urgensi Asuransi Jiwa Syariah Era Covid-19

3 April 2020   08:30 Diperbarui: 3 April 2020   08:35 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi jiwa syariah harus dikelola dengan baik, dalam arti, jangan setengah-setengah, tetapi harus dilakukan secara totalitas, penuh kesungguhan, dan jangan sampai terkenan mengedepankan unsur bisnis, sementara unsur gotong royong, saling bekerja sama, dan saling melindungi dinomorsekiankan.

Perusahaan asuransi jiwa syariah wajib memenuhi standardisasi keuangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71 dan 72/POJK.05/2016 tentang ketentuan mengenai rasio solvabilitas dana tabaru dan solvabilitas dana perusahaan adalah 120%. 

Begitu juga rasio solvabilitas dana tabarru dan tanahud sebagai rasio yang berasal dari kontribusi pemegang polis, maka mekanisme pengelolaannya harus benar-benar sesuai dengan perjanjian asuransi jiwa syariah. Wallahu a'lam.

*) Dr. Dr. Basrowi, Penggiat Ekonomi Syariah, Alumni S3 Ilmu Sosial Unair, dan S3 MSDM UPI YAI Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun