Asuransi jiwa syariah harus dikelola dengan baik, dalam arti, jangan setengah-setengah, tetapi harus dilakukan secara totalitas, penuh kesungguhan, dan jangan sampai terkenan mengedepankan unsur bisnis, sementara unsur gotong royong, saling bekerja sama, dan saling melindungi dinomorsekiankan.
Perusahaan asuransi jiwa syariah wajib memenuhi standardisasi keuangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71 dan 72/POJK.05/2016 tentang ketentuan mengenai rasio solvabilitas dana tabaru dan solvabilitas dana perusahaan adalah 120%.Â
Begitu juga rasio solvabilitas dana tabarru dan tanahud sebagai rasio yang berasal dari kontribusi pemegang polis, maka mekanisme pengelolaannya harus benar-benar sesuai dengan perjanjian asuransi jiwa syariah. Wallahu a'lam.
*) Dr. Dr. Basrowi, Penggiat Ekonomi Syariah, Alumni S3 Ilmu Sosial Unair, dan S3 MSDM UPI YAI Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H