Mohon tunggu...
Dbas Gadiran
Dbas Gadiran Mohon Tunggu... -

Belajar dan terus memperbaiki diri, memafkan dan bertaubat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Hukum Bisa Cepat Kalau Tanpa Pengacara?

25 Mei 2015   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:37 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga negara yang menjadi tersangka berhak untuk didamping oleh Penasehat Hukum. Untuk kepentingan pembelaan dalam proses peradilan pidana seorang warga negara yang menjadi tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP).Selain itu seorang tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya (pasal 55 KUHAP).

Bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2) KUHAP).

Jika tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana dikenakan penahanan, maka dia berhak untuk menghubungi penasehat hukumnya ( Pasal 57 KUHAP ayat (1) KUHAP). Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 37 Undang –Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang tersangkut perkara berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum dalam pasal ini diberikan oleh seorang penasehat hukum atau saat ini lebih dikenal dengan “advokat”. Dan menurut ketentuan pasal 38 Undang –Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.

Peran dan fungsi Penasihat Hukum/Advokat dalam pendampingan Tersangka/Terdakwa selain memberi nasihat hukum juga sebagai penyeimbang jalannya proses peradilan dalam mencari kebenaran materiil. Tanpa adanya Penasihat Hukum / Advokat dalam proses peradilan suatu perkara ibarat “ Orang berjalan dengan satu kaki” yang tidak seimbang dan dapat membahayakan. Selain itu juga sebagai kontrol jalannya proses pengadilan.

Maksud dari tulisan ini selain memberikan pemahaman pada masyarakat tentang fungsi dan peran Pengacara/Advokat, juga menyayangkan “diciptakannya” Opini bahwa barang siapa yang menjadi Tersangka / Terdakwa dalam suatu tindak Pidana, sebaiknya tidak menggunakan jasa Pengacara / Advokat. Karena jika menggunakan Jasa Pengacara / Advokat hukuman bisa semakin berat dan atau proses hukum menjadi semakin lama....Opini tersebut ditekankan atau dihembuskan saat Tersangka / Terdakwa berada dalam tahanan. Tak jarang seseorang yang menjadi Tersangka / Terdakwa yang awalnya merasa membutuhkan pendampingan penasihat hukum / advokat mengurungkan keinginannya untuk didampingi Penasihat hukum / advokat setelah ditahan.

Memang didampingi penasihat hukum adalah hak yang bisa digunakan atau tidak, tetapi adalah tidak benar jika didampingi penasihat hukum / advokat akan menambah berat hukuman dan atau menjadikan proses hukum menjadi lama. Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat adalah sama-sama Penegak Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun