Banyak pekerja yang berkata....”ah...ditempat kerja saya sih nggak berlaku Undang-undang Ketenagakerjaan....peraturannya apa kata bagian management aja....soalnya perusahaan tempat saya bekerja, perusahaan keluarga...atau perusahaan kecil...atau tempat kerja saya milik perorangan..”
Dan Saat terjadi persoalan dengan pekerja, Pengusaha atau pengurus suatu lembaga berkata...” Kami bukan termasuk Perusahaan yang di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga Pekerja tidak bisa mempersoalkan kami dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan...”
Benarkah seperti itu...?
Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-undang ketenagakerjaan disebutkan :
Ayat (6) Perusahaan adalah :
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1
Angka 1 s.d angka 33 Cukup Jelas
Jadi berdasarkan ketentuan umum ayat 6 beserta penjelasannya sudah jelas bahwa : Setiap orang yang bekerja dan mendapat upah atau imbalan lain di setiap bentuk usaha, apakah berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara berhak dan “tunduk” pada Undang-undang ketenagakerjaan...dan begitu pula sebaliknya, setiap bentuk usaha, apakah berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, “tunduk” pada Undang-undang Ketenagakerjaan...
Semoga pemahaman ini bermanfa’at bagi Pekerja dan Pengusaha dimanapun berada.....Salam damai...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H