Sebagai contoh ketika terjadi Karhutla di Riau yang menyebabkan kepulan asap tebal selama beberapa hari. Bencana itu menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Walaupun sudah banyak instrumen hukum dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola lingkungan hidup, tidak menghasilkan satu catatan prestisius ketika penerapan di lapangan. Banyaknya penjahat lingkungan menjadi satu-satunya alasan dari maraknya perusakan lingkungan hidup. Menarik kesimpulan pada karhutla tahunan di Provinsi Riau, yang menampakan kelemahan dalam penegakan hukum lingkungan mulai dari keseriusan penyelenggara negara, indikasi backdoor deal dengan korporasi dalam masalah perizinan, hingga kepada sulitnya pembuktian pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan hal tersebut, citizen lawsuit lahir dan perlu diatur lebih lanjut dalam undang-undang sebagai bentuk implementasi dari Pasal 8 dengan Pasal 14 Undang-undang No. 10. Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan contoh kasus diatas dapat ditarik kesimpulan, jika kasus semacam karhutla dan kasus kerusakan lingkungan lain sebagai bentuk dari kegagalan instrumen perundang-undangan yang ada, hak gugatan masyarakat ada untuk melengkapi kekurangan tersebut. Pemerintah wajib mengupayakan pengaturan bagi citizen lawsuit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H