Mohon tunggu...
Basri Muhammad Ridwan Sangadji
Basri Muhammad Ridwan Sangadji Mohon Tunggu... Penulis - bukan aktivis

Perjalanan menuju dan meraih dunia baru (masa depan) memang berat.tapi yakinlah dengan usaha yang keras pasti akan sampai pada tujuanmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksistensi Citizen Lawsuit: Instrumen Pengontrol Kebijakan dan Aktifitas Korporasi

27 Februari 2021   19:14 Diperbarui: 27 Februari 2021   23:22 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar google, diakses dari link https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrwJSEwcTpg5zAAy6DWQwx.;_ylu=c2VjA2ZwLWF0dHJpYgRzbGsDcnVybA--/RV=2/RE=1614471600/RO=11/RU=https://dailycitizen.focusonthefamily.com/election-lawsuits-expand-more-states-more-cases//RK=2/RS=cmzYxUDZtqY3LqWeF3xGtrf2RV0-

Sebagai contoh ketika terjadi Karhutla di Riau yang menyebabkan kepulan asap tebal selama beberapa hari. Bencana itu menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Walaupun sudah banyak instrumen hukum dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola lingkungan hidup, tidak menghasilkan satu catatan prestisius ketika penerapan di lapangan. Banyaknya penjahat lingkungan menjadi satu-satunya alasan dari maraknya perusakan lingkungan hidup. Menarik kesimpulan pada karhutla tahunan di Provinsi Riau, yang menampakan kelemahan dalam penegakan hukum lingkungan mulai dari keseriusan penyelenggara negara, indikasi backdoor deal dengan korporasi dalam masalah perizinan, hingga kepada sulitnya pembuktian pelaku pembakaran lahan. Berdasarkan hal tersebut, citizen lawsuit lahir dan perlu diatur lebih lanjut dalam undang-undang sebagai bentuk implementasi dari Pasal 8 dengan Pasal 14 Undang-undang No. 10. Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan contoh kasus diatas dapat ditarik kesimpulan, jika kasus semacam karhutla dan kasus kerusakan lingkungan lain sebagai bentuk dari kegagalan instrumen perundang-undangan yang ada, hak gugatan masyarakat ada untuk melengkapi kekurangan tersebut. Pemerintah wajib mengupayakan pengaturan bagi citizen lawsuit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun