Mohon tunggu...
Basri Mangun
Basri Mangun Mohon Tunggu... -

Pemerhati Islam dan Konstitusi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pelanggaran Penggunaan Fasilitas

7 Juli 2014   00:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:14 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan pengawas pemilihan umum berencana memanggii calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto beserta tim suksesnya senin (30/6). Hal itu dilakukan Bawaslu dalam rangka menindak _

lanjuti laporan dari sejumlah perwakilan guru terkait dengan beredarnya surat dari Prabowo ke sekolah-sekolah.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, penggunaan surat itu melanggar peraturan kampanye, karena surat di kirim ke lembaga pendidikan, bukan ke alamat rumah para guru. Hal tersebut

melanggar Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nomor 42 tahun 2008, yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan. " Kalau dikirim ke sekolah, itu

termaksud pelanggaran administratif dan harus di kenai sanksi administratif” kata Nelson, Jumat (27/6). Kompas (28/6)

Sungguh luar biasa kewenangan yang di miliki Badan Pengawas Pemilihan Umum yang didasarkan atas perarutan per undang – undagan nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun sebagai seorang Muslim yang peduli terhadap  masalah – masalah  "umat dan bangsa” saya sangat terkejut dengan informasi tersebut.

Kekeliruan sistem

Undang- undang memberikan arah terhadap sistem yang diperiakukan atas suatu program pemilihan presiden dan Wakil Presiden. Ternyata sistem ini telah menabrak ketentuan yang ada daiam sistem lain yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi. kepentingan umat dan bangsa Indonesia. Namun banyak pakar yang baik atau bersih tidak mampu menghadapinya karena sistem politik. dikuasai dan dikendalikan oleh eiit politik yang berkuasa.

Adanya pemilu Capres dan Cawapres memberikan sedikit kelonggaran agar berbagai pihak memanfaatkan momentun ini yang dikenal dengan pesta demokrasi. Diluar kegiatan pemilu legislatif dan pemilu presiden, rakyat atau bangsa ini sangat dikuasai oleh oiigarkhi kekuatan politik. Kedaulatan tidak lagi ditangan rakyat, tapi sepenuhnya dikendalikan oleh pemengang kekuasaan yang dominan -

dalam negara kita. Atas dasar hal tersebut Undang-Undang atau sistem yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan adalah merupakan kebijakan yang keliru dan

perlu dikoreksi demi suksesnya pesta demokrasi ini.

Fasilitas Pemerintah

Pemilihan Presiden adalah usaha mencari orang nomor satu direpublik ini yang harus mampu berfungsi memjadi pelindung rakyat dan mewujudkan keadiian sosiai bagi seluruh rakyat. Presiden haruslah orang yang sangat paham terhadap konsitusi republic Indonesia, sehingga mampu menjalankannya dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Fasilitas milik pemerintah adalah milik Negara yang pada hakekatnya adalah juga milik seluruh rakyat Indonesia. Menggunakan fasiiitas dan gedung-gedung pemerintah untuk keperluan "kampanye" atau "dialog kenegaraan” bukan hanya perlu tapi juga wajib dilakukan. Dengan penggunaan fasilitas pemerintah yang lebih representatif untuk kegiatan kampanye atau dialog

kenegaraan maka pemerintah juga berpeluang untuk ikut mengawasi agarjalannya kampanye lebih berfungsi sesuai tujuannya. Biaya kampanye bisa lebih murah dan kualitas penyelengaraannya bisa lebih ditingkatkan.

Penggunaan Tempat lbadah

Masjid dan Mushola adalah merupakan tempat ibadah dari mayoritas rakyat indonesia. Sekitar 88% warga negara Indonesia adalah beragama islam. Mereka menjadikan Masjid bukan hanya sebagai pusat tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengkajian dan penbinaan umat, serja juga pusat pengenbangan masyarakat.

Masjid dan Mushola adalah pusat pusat pembinaan aqidah Umat Islam. Masjid perlu dan wajib digunakan untuk melakukan dialog kenegaraan dengan para Capres dan Cawapres agar meraka tidak membuatjanji-janji gombal terhadap Umat Islam. Disamping itu dari Umat Islam juga dapat menitipkan amanah agar mereka diberi kesempatan yang Iebih baik untuk berjuang sesuai dengan kesempatan yang diberikan oleh konstitusi kita.

Penggunaan Fasilitas Pendidikan

Penggunaan fasilitas pendidikan tergantung kepada lembaga pendidikan yang bersangkutan. Untuk lembaga pendidikan tinggi khususnya jurusan Tata Negara, Hukum, Syariah dan Iain-lain disiplin

ilmu yang relevan, rasanya perlu atau wajib dilibatkan dalam dialog kenegaraan untuk menseleksi calon Presiden di Replublik ini. Perguruan tinggi khususnya jurusan dengan kompetensi ilmu terkait

perlu membekali sang capres agar memilki kompetensi yang dibutuhkan kalau kelak terpilih sebagai Presiden.

Rekomendasi


  1. Atas dasar hal —ha| diatas, kiranya Bawaslu tidak menindak Ianjuti laporan dari sejumlah perwakilan guru terkait dengan beredarnya surat dari Prabowo Subianto ke sekolah-sekolah
  2. Masjid dan Mushola diharapkan dapat melakukan kajian – kajian  tentang para Capres yang diharapkan lebih dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutukan rakyat Indonesia ke depan. Masjid dan Mushola dapat memberikan rekomendasi kepada masyarakat islam dilingkunggannya untuk memilih Capres dan Cawapres yang akan lebih maslahat terhadap umat dan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun