Kota Solo menghadapi masalah yang sampah yang tidak kunjung selesai. Di satu sisi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo seluas 17 hektar sudah melebihi ambang batas. Dan juga sampah di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Kecamatan Pasar Kliwon meluber ke jalan raya. Kondisi ini membikin pusing pejabat Pemkot Solo, karena membuat kumuh wajah Kota Solo.
Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Kedunglumbu. TPS di persimpangan jalan dekat jembatan itu juga meluber ke badan jalan dan menggangu arus lalu lintas. Selain itu, wajah Kota Solo setiap pagi hingga siang hari juga telihat kumuh lantaran sampah bertebaran di mana-mana.
Kota Solo sebenarnya telah memiliki Perda No 3/ 2010 tentang Sampah. Bahkan, dalam pasal 36 disebutkan bahwa sanksi bagi para pelanggarnya ialah denda Rp 50 juta dan pidana. Namun, Pemkot Solo sendiri nampaknya masih membiarkan sampah itu tanpa ada tindakan apa-apa dan pusing memikirkan sampah itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H