Pejabat Imigrasi sendiri dijelaskan pada pasal 1 ayat 7 "Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini."Â
Hal ini menjadi problematika karena Analis Keimigrasian belum mengikuti Pendidikan Teknis Keimigrasian antara lain PTK, Diksuskim atau Dikpim. Walaupun sebagian Analis telah mengikuti Diklat Fungsional akan tetapi apakah diklat ini dapat dikategorikan sebagai pendidikan teknis keimigrasian atau bukan?
Masa Depan Cerah dan Penuh TantanganÂ
Di penghujung tahun 2020, BKN mengusulkan adanya perubahan skema pengganjian PNS. Dikutip dari CNN Indonesia tanggal 30 November 2020, Plt. Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut kemungkinan gaji pokok PNS akan naik setelah pemangkasan sejumlah komponen gaji, tunjangan dan fasilitas (CNN Indonesia, 2020). Hal ini menjadi angin yang segar bagi Analis maupun Pemeriksa Keimigrasian.
Skema yang akan dilakukan nantinya adalah merubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.Â
Berdasarkan Permenkumham Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham, Kelas Jabatan untuk Analis Keimigrasian Pertama (level terendah) adalah 8 dan kelas jabatan 13 untuk Analis Keimigrasian Utama (level tertinggi). Sedangkan untuk Pemeriksa Keimigrasian untuk level terendah kelas jabatan 5 dan yang tertinggi kelas jabatan 8.
Kelas Jabatan JFT Analis dan Pemeriksa Keimigrasian diharapkan akan menjadi salah satu komponen yang akan meningkatkan gaji pokok sehingga dengan peningkatan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja.
Selain peraturan tersebut, di penghujung tahun 2020 Ditjen Imigrasi akan melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional maka pejabat eselon III, IV dan V akan berubah menjadi Pejabat Fungsional (Ayo Bandung, 2020). Menpan RB mengultimatum bagi instansi yang tidak melaksanakan reformasi birokrasi, maka tukinnya akan ditunda (Oke Finance, 2020). Penambahan jumlah JFT ini akan berdampak terhadap perubahan Orta Kantor Imgirasi.
Tantangan yang juga harus dihadapi ke depannya adalah terlaksananya pendidikan dan pelatihan bagi semua JFT pengangkatan cpns 2017. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan bahwa JFT wajib mengikuti diklat paling lambat 3 tahun setelah dilantik sebagai JFT. Penambahan JFT dari pejabat eselon juga menghadirkan pertanyaan apakah ada kewajiban bagi pejabat inpassing untuk mengikuti diklat fungsional?
Terlepas semua tantangan yang akan dihadapi di tahun ini (2021), Jabatan Fungsional Tertentu harus menunjukkan kualitasnya sebagai PNS yang mengedepankan profesionalitas dan etos kerja yang tinggi sehingga stigma negatif masyarakat tentang PNS yang ele' elean dapat berubah dengan menorehkan prestasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
References