Jika saja, data yang demikian lengkap itu kemudian bocor kepada oknum tertentu kemudian digunakan untuk kepentingan perorangan dan atau kelompok tanpa sepengetahuan pemilik NIK dan KK. Dan dipihak lain ada yang kemudian membocorkan hal itu, maka tentu saja akan dipidana jika berdasarkan sembilan pasal tersebut.
Maka dalam hal ini, apa yang dibocorkan tersebut bisa dianggap sebagai rahasia negara. Sedangkan dipihak lain, data penduduk tersebut merupakan data pribadi yang tentu saja merupakan privasi tiap warga negara. Lalu apa bedanya apa yang diperjuangkan oleh Snowden atas hak privasi rakyat Amerika.
Untuk itu, jika RKUHP ini ditetapkan oleh undang-undang sedang tidak dijelaskan secara rinci mengenai pertahanan negara, rahasia negara dan kepentingan negara tentulah sangat merugikan rakyat. Dimana negara dengan bebas menjadikan "Pertahanan Negara, Rahasia Negara dan Kepentingan Negara" sebagai senjata untuk membungkam rakyat atas publikasi data pribadinya sendiri.
Sekali lagi, ini hanya contoh. Akan tetapi ketika hal ini benar terjadi, pemerintah yang sedang berkuasa bisa jadi RKUHP ini akan dijadikan sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Termasuk misalnya sebagai sebagai kepentingan politik untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelum RKUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka tidaklah salah ketika semua berjuang untuk memperjelas tiap pasal yang ada didalamnya. Sebab jangan sampai terjadi multitafsir seperti yang terjadi sekarang ini. Kukira cukup demikian. Salam Damai. Salam Literasi. Salam Lestari. Saya Sofyan Basri. #AKUMENCINTAIMU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H