Mohon tunggu...
Sontoloyo Sontoloyo
Sontoloyo Sontoloyo Mohon Tunggu... -

Make life to be a live

Selanjutnya

Tutup

Catatan

“Aset” Melinda Dee, Bisakah Disita?

3 April 2011   15:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:09 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13018447331090007514

Melinda Dee merupakan icon baru sebagai salah seorang penipu kelas kakap Indonesia. Dengan begitu gencarnya pemberitaan kasus Melinda, membuat kita terbelalak dan terpana, bagaimana seorang Melinda melakukan penggelapan uang nasabah hingga mecapai Rp. 1,5T (detiknews.com). Penggelapan yang dilakukan Melinda mengalahkan kepiawan Gayus Tambunan dalam menilep pajak.

Terimakasih Melinda. Kasusmu, mengingatkan kembali kasus-kasus lainnya : Kasus Century, Kasus Pajak Gayus Tambunan dan kasus korupsi dan penipuan lainnya. Meskipun semua kasus yang terjadi, seakan-akan lenyap ditelan bumi.

Setelah Melinda tertangkap, Polisi langsung menyita 4 mobil mewah Malinda yakni Ferrari Scuderia F340, Ferrari California, Mercedes-Benz E350, dan Hummer H3. Bahkan Polisi berencana menyita apartemen mewah milik Melinda seharga 7M. Kata polisi, asset yang disita merupakan hasil kejahatan penggelapan uang nasabah yang dilakukan Melinda. Polisi telah melakukan hal tepat dan cepat.

Yang menarik dan menggelitik ketika saya membaca komentar berita di detiknews.com , :

“Kabarnya, uang nasabah 17 milyar hasil korupsi MELINDA DEE ternyata juga dipakai buat operasi plastik Payudaranya.. Sekarang polisi kebingungan bagaimana cara menyita aset tersebut. Dan bagi yg cuma memperhatikan Toge melinda, juga akan ikut di tangkap karena 'MENIKMATI HASIL KEJAHATAN'”

Menurut saya, komentar ini unik dan menarik. Karena bisa terjadi hal-hal semacam ini. Hasil kejahatan digunakan untuk mempercantik diri, misalnya melakukan operasi payudara dan miss v. Bagaimana proses penyidikan, penyelidikan sampai proses penyitaan “Aset

Berita terbaru, “Andika Gumilang Simpanan Melinda ?” (detiknews.com). Ini juga menarik karena hasil kejahatan Melinda berupa “simpanan”, apakah perlu juga disita ?.

Saya yang tidak ngerti hukum, tolong dong kompasiana bantuin nyari jalan keluarnya. Apakah “Aset” tersebut perlu disita ? Kalau disita bagaimana caranya ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun