Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Perdagangan Pengaruh" sebagai Bentuk Modus Korupsi

12 Januari 2024   15:26 Diperbarui: 16 Januari 2024   05:44 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi telah menjangkit pada hampir semua sektor. Hal demikian dilakukan dengan modus perdagangan pengaruh (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso via KOMPAS.com)

Bukan suatu rahasia lagi bahwa korupsi pada saat ini telah menjangkit pada hampir semua sektor kehidupan bermasyarakat. Di bidang pemerintahan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak ada yang terbebas dari adanya korupsi. Sudah berapa banyak kepala daerah, anggota dewan maupun aparatur penegak hukum itu sendiri yang terjaring dalam praktek korupsi.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi, namun kenyataannya sampai dengan saat ini korupsi masih tetap marak terjadi bahkan dengan berbagai varian modus korupsi yang terus berkembang. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) indeks perilaku anti korupsi Indonesia pada tahun 2023 befrada pada level 3,92 relatif jauh dari target yang hendak dicapai untuk tahun 2023 sebesar 4,09 dan mengalami penurunan 0,01 poin dibandingkan posisi pada tahun 2022 yang berada pada level 3,93.

Fenomena korupsi yang terjadi belakangan ini mengalami suatu perkembangan baik dari segi modus maupun aktor (pelaku). Perbuatan korupsi semakin canggih dan makin variatif berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu, sedangkan perkembangan hukum itu sendiri tidak sepesat perkembangan tehnologi yang ada di masyarakat. Hukum seakan-akan tertinggal dibandingkan perkembangan (kejahatan) korupsi.

Sebagai suatu kelompok kejahatan kerah putih (white colour crime) pelaku dalam perbuatan korupsi merupakan orang-orang yang mempunyai tingkat intelektual di atas rata-rata.

Hal demikian akan berbeda dengan kejahatan konvensional pada umumnya, di mana aparatur penegak hukum bisa dengan mudah mengungkap peristiwa (kejahatan) yang telah terjadi sebaliknya dalam mengungkap kasus korupsi kadang mengalami banyak kendala yang begitu rumit bahkan memerlukan waktu begitu lama.

Berbagai kasus korupsi dengan berbagai variasi modus telah berhasil diungkap oleh para aparatur penegak hukum. Korupsi tidak hanya dilakukan secara tradisional dan konvensional, namun telah dilakukan secara sistematis, terorganisir, dilakukan dengan dimensi-dimensi kejahatan yang baru  dan dikhawatirkan (adanya kemungkinan pada saatnya nanti) dilakukan secara lintas batas negara (transnational).  

Sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dampak korupsi tidak hanya semata-mata terkait dengan besarnya nilai nominal tentang keuangan (negara) namun yang lebih berbahaya adalah dapat merusak tatanan lembaga-lembaga negara dan nilai-nilai demokrasi yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap aparatur (penyelenggara) negara itu sendiri.

Hal demikian dapat terjadi terutama dalam korupsi dengan modus perdagangan pengaruh (trading in influence). Istilah perdagangan pengaruh (dalam suatu perbuatan korupsi) ini masih sangat asing terderngar di telinga masyarakat luas.

Secara garis besar perdagangan pengaruh dapat diartikan sebagai pengaruh yang dijadikan komoditas untuk menghasilkan sesuatu (uang).

Istilah perdagangan pengaruh (trading in influence) ini dapat ditemukan dalam hasil konvensi internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menentang korupsi yaitu United Nations Convention Against Corruption 2023 yang di dalamnya ada mengatur beberapa perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan korupsi diantaranya perdagangan pengaruh (trading in influence) yang secara juridis belum diatur dan termuat dalam undang-undang tentang pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun