Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Alumni Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

Hari Musik Nasional dan Geliat Ekonomi Kreatif

9 Maret 2018   22:37 Diperbarui: 9 Maret 2021   06:26 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: palembang.tribunnews.com

Indonesia memperingati hari musik nasional hari ini (9/3/2018). Keputusan ini diketuk palu di zaman Pak SBY sebagai presiden. Tepatnya pada 9 Maret 2013. Para penikmat musik patut berbangga karena pemerintah di kala itu menentukan satu hari sebagai hari musik nasional. 

Menelisik alasan pemilihan tanggal tersebut, alasannya karena merupakan tanggal kelahiran Wage Rudolf Soepratman. Kenal tokoh ini? Iya benar, beliau adalah pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu yang selalu dikumandangkan pada setiap upacara bendera dan acara kenegaraan, serta kegiatan nasionalis lainnya. Sebuah pengakuan ungkapan cinta tanah air. 

Walaupun, belakangan penetapan tanggal itu menuai polemik. Penyebabnya adalah kontroversi tanggal kelahiran sang maestro. Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, mengesahkan tanggal 19 Maret sebagai hari lahir WR Soepratman. Namun, peringatan hari musik nasional tetap dirayakan  sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Pada intinya, hari musik nasional diperingati untuk memberi apresiasi para seniman musik tanah air. Isu yang diangkat perlu menjadi perhatian, terutama bagi pemerintah. Selama ini, laku pembajakan masih marak terjadi. Modusnya pun berubah seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah perilaku mengunduh gratis secara ilegal musik karya seniman tanah air. Tentu saja ini merugikan banyak pihak. Dan melanggar hak cipta pemusik itu sendiri. 

foto: palembang.tribunnews.com
foto: palembang.tribunnews.com
Data Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) menunjukkan terjadinya pembajakan karya musik senilai Rp. 4 triliun pada 2016. Sebuah angka fantastis. Kerugian yang sangat besar bagi insan musik dan bagi pemerintah. Perang melawan pembajakan sudah sepantasnya ditabuh. Tidak hanya oleh para seniman musik. 

Pemerintah wajib ikut mengambil bagian sebagai tokoh utama dalam mencegah dan menindak pembajakan. Selain itu, kita sebagai penikmat musik sebaiknya menghargai hasil karya orang lain. Berhenti membeli barang bajakan! Berhenti mengunduh musik ilegal, meskipun gratis. 

Bagi pelaku musik itu sendiri, soal harga mungkin perlu dipertimbangkan. Karena salah satu alasan maraknya pembajakan adalah masalah tingginya harga karya musik original atau asli. Sehingga para penikmat musik memilih jalan haram dengan membeli barang bajakan. 

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor musik sebanyak 34.242 unit. Angka ini hanya berkisar 0,42 persen dari jumlah usaha/perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi kreatif. Sektor musik juga belum terlalu bergeliat dalam penyerapan tenaga kerja di tanah air. 

Menurut BPS, terdapat sekitar 57 ribu orang yang tercatat sebagai tenaga kerja di sektor musik. Jumlah ini memang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan sektor lain. 

Dilihat dari daerah, Pulau Jawa masih menjadi daerah pilihan utama. Sekitar 59 persen usaha/perusahaan yang bergerak di bidang musik berada di Pulau Jawa. Pengaruh populasi mungkin menjadi penyebabnya. 

Pemerintah bisa memberikan kemudahan seperti intensif pajak, bantuan dana bergulir, dan penyuluhan kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor musik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun