Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Alumni Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bukan First Travel

30 Agustus 2017   21:18 Diperbarui: 30 Agustus 2017   22:41 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pekan ini media online dan media cetak di Kota Makassar memuat berita tentang salah satu agen dan biro perjalanan umrah di Kota Makassar yang dicurigai memiliki kemiripan dengan sistem First Travel. Biaya umrah yang ditawarkan cukup murah dan di bawah harga reguler. Oleh karena itu, peminat travel umrah ini berjumlah puluhan ribu orang yang disinyalir belum diberangkatkan ke tanah suci. 

Salah satu berita yang dimuat Tribun Timur, menyatakan bahwa Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Wilayah Sulawesi Selatan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah operasi penertiban.  Operasi tersebut bertujuan untuk mengusut tuntas kepastian dana travel umrah setoran calon jamaah yang dicurigai  telah digunakan untuk investasi. 

Travel umrah ini memang banjir peminat. Harga yang ditawarkan hanya berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 14 juta, masyarakat sudah bisa menjalankan ibadah umrah. Namun, sebagian besar calon jamaah baru bisa berangkat setelah setahun sejak pendaftaran. Selang waktu inilah yang membuat Kemenag Sulsel curiga akan skema travel umrah ini. Kemungkinan, uang setoran calon jamaah diinvestasikan oleh pengelola. 

Pada pemanggilan pengelola travel umrah tersebut, CEO perusahaan travel umrah itu memberikan penjelasan kepada pihak Kemenag dan OJK. Dia pun menolak jika travel umrah yang dipimpinnya disamakan dengan first travel yang tengah menuai masalah dan sedang mengalami pesakitan. 

Pada kesempatan itu, CEO perusahaan travel umrah tersebut berjanji untuk tidak lagi menjual harga promo dimana harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga reguler yang telah ditetapkan oleh Kemenag. 

Pada halaman berita online, harian amanah.com disebutkan bahwa travel umrah tersebut sudah memperpanjang izinnya pada bulan Agustus ini. Keterangan ini diperoleh dari salah seorang Kabid Kanwil Kemenag Sulsel pada 29 Agustus 2017. Pada laman berita itu pun dihimbau kepada calon jamaah agar tidak perlu resah terhadap pemberitaan di beberapa media baik cetak maupun daring. 

Dari kasus First Travel, kita dapat mengambil pelajaran berharga bahwa kasus penipuan rentan terjadi pada bisnis travel umrah. Beberapa indikasi yang jelas terlihat adalah adanya perbedaan harga yang sangat mencolok. Biaya perjalanan umrah yang ditawarkan sangat murah jika dibandingkan dengan travel umrah lainnya. Selain itu, terdapat jeda waktu tunggu yang cukup lama dari proses pembayaran hingga pemberangkatan. Bahkan dalam waktu setahun lamanya. 

Jika punya niat mendaftar umrah dan telah mengantongi uang yang cukup, carilah biro perjalanan umrah yang memiliki izin resmi. Biaya murah bukan jaminan, apalagi harus menunggu dalam waktu yang cukup lama. Ibadah Umrah tidak seperti Ibadah Haji yang memiliki kuota terbatas dari pemerintah Arab Saudi. Kalau sudah bayar lunas biayanya, visa telah terbit, maka anda sudah selayaknya diberangkatkan oleh travel umrah. Jika tidak, travel umrah tersebut patut dicurigai. Jangan tergiur oleh skema fonzi yang sudah terbukti merugikan banyak orang. Wallahu 'alam. (*) 

Sumber 

Tribun Timur online

Harianamanah.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun