Mohon tunggu...
BASUKI TRI ANDAYANI
BASUKI TRI ANDAYANI Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi Komunikasi

Praktisi Humas (Public Relations) salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sejak November 2013. Pemegang sertifikat kompetensi : 1. Expert Public Relations (BNSP-2015), 2 Executive Public Relations (BNSP-2021). Peraih penghargaan : 1. Best Presenter PR Indonesia Award 2021, 2. Tokoh PR Berpengaruh 2021 versi MAW Talks, 3. Tokoh Pemimpin PR Berpengaruh 2021 Kategori Korporasi, 4. Top Ten Corporate Communications of The Year 2022 BCOMSS Awards Kementerian BUMN, 5. Indonesian Most Prominent PR Persons Award 2022 versi The Iconomics 6. Indonesian Top PR Leader Award 2022 versi Warta Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ternyata Begini Sejarah Pegadaian Era Pra Kemerdekaan

4 April 2023   15:16 Diperbarui: 4 April 2023   15:29 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 1 April lalu PT Pegadaian merayakan ulang tahun yang ke-122.  Bagaimana sejarah Pegadaian di Indonesia bermula? Lalu mengapa tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari lahir Pegadaian?

Bisnis gadai diperkenalkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) serikat dagang perusahaan Belanda untuk Hindia Timur. Serikat bisnis ini pada 20 Agustus 1746 mendirikan Bank Van Leening di Batavia (Jakarta). Bank ini memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak.

Pada tahun 1752 Bank Van Leening membuka layanan baru dengan mengumpulkan dana masyarakat. Namanya pun diubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening. Tugasnya adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan memberikan imbalan bunga.

Berikutnya pada tahun 1811 Pemerintah Kolonial Inggris mulai berkuasa di Indonesia dan membubarkan Bank Van Leening. Pemerintah saat itu mengambil kebijakan dengan memberikan lisensi kepada swasta untuk mendirikan usaha gadai. Ijin usaha gadai diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini disebut liecentie stelsel.

Kebijakan tersebut ternyata berdampak buruk. Para pemegang lisensi ternyata memraktekkan pemungutan bunga tinggi dan tidak memberikan keuntungan finansial pada pada pemerintah kolonial Inggris yang berkuasa. Akhirnya para pelaku bisnis gadai dikenakan pajak yang tinggi. Kebijakan pemungutan pajak kepada para pelaku bisnis gadai ini dinamakan pacht stelsel.

Tahun 1816 Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukan oleh Belanda. Pemerintah Hindia Belanda meneruskan kebijakan pacht stelsel di industri gadai. Dalam perkembangannya terjadi banyak penyelewengan dalam bisnis gadai tersebut. Hal itu mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan cultuur stelsel. Dengan kebijakan ini kegiatan bisnis pergadaian dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah. Melalui cara ini diharapkan lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Sejak saat itu tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada zaman Belanda Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst.

Tahun 1942 Jepang mulai berkuasa di Indonesia. Pemerintah Kolonial Jepang menamai Pegadaian sebagai Sitji Eigeikyuku pada saat terjadi perang aset masyarakat banyak dirampas sebagai biaya perang. Dalam situasi perang kemerdekaan yang genting tersebut, praktis Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, akibatnya masyarakat tidak merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lalu bagaimana perkembangan Pegadaian pasca kemerdekaan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun