Persoalan koperasi petani kembayan dan PT. Tandan Bukit sawit kembayan telah mengalami fase yang sangat buruk hingga menyebabkan koperasi petani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Persoalan mereka telah terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 tanpa pernah membuahkan hasil yang baik antara kedua belah pihak. Koperasi petani selalu berharap kesepakatan kemitraan yang telah di buat itu membuahkan hasil yang saling mempercayai, saling memperkuat dan  saling menguntungkan para pihak. Namun setelah 5 tahun berjalan hal itu tidak pernah terjadi.Â
Melalui ketua koperasi bpk Erik Erin tanggal 11 September 2022, menyampaikan bahwa koperasi petani yang notabene adalah masyarakat yang hidup di sekitar pabrik telah melakukan berbagai upaya bersurat dan meminta fasilitasi dinas perkebunan kabupaten sanggau untuk memperbaiki pola kemitraan yang telah mereka buat sejak awal ketika pabrik sawit berdiri.
Hari ini tanggal 11 september 2022 adalah puncak aksi protes petani sawit meminta perbaikan perjanjian kemitraan kepada PT Tandan Bukit sawit yang dilakukan dengan membuat ritual adat dan menyampaikan beberapa tuntutan guna memperbaiki perjanjian yang telah di buat. Melalui ketuanya bapak Erik Erin menyampaikan Bahwa kedudukan Koperasi petani, PT. Tayan Bukit Sawit (tergugat) dan Pemkab Sanggau (pihak turut tergugat) diawali dengan Surat Perjanjian Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit di desa Tanjung Merpati, kecamatan kembayan kabupaten sanggau.
Pak Erik Erin juga menyampaikan bahwa masyarakat petani wajib terlibat dalam penyelenggaraan perkebunan hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 39 tahun 2014 pasal 100 tentang Perkebunan. Ia juga menyampaikan bahwa untuk memperoleh izin usaha pengolahan perkebunan (IUP-P), perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati serta wajib memenuhi ketentuan Peraturan Meteri Pertanian nomor 98 tahun 2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mensyaratkan untuk secara bersama-sama dengan masyarakat setempat bersepakat membuat surat perjanjian pernyataan jaminan pasokan bahan baku untuk Industri pengolahan dan membuat surat perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutan jaminan pasokan bahan baku industri pengolahan. Hal - hal yang telah di atur dlm perjanjian yang telah di buat itu adalah melakukan pengukuran lahan petani, menjadikan koperasi sebagai mitra supplay TBS, kemudian memberikan pembinaan teknik budidaya perkebunan sawit dari perusahaan.Â
Namun semuanya itu tidak pernah dilakukan dengan serius oleh pihak PT. Tayan Bukit sawit, karena hingga hari ini tidak ada hal-hal sebagaimana yg dulu di perjanjikan telah dilakukan dengan baik dan benar, yang ada malahan PT. Tayan Bukit sawit di duga melakukan kerjasama bukan dengan lembaga-lembaga petani yang mana sumber bahan bakunya berasal lebih dari radius 30 Kilo meter dari Pabrik Kelapa Sawit. Hal ini jelas telah melanggar peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2018 pasal satu (1) dan pasal dua(2).
Melalui kuasa hukum koperasi petani, Advokat Barto agato Dirgo, S.H., Aloysius iwan S.H., dan Paulus Adi, S.H., menyatakan bahwa sengketa antara Koperasi dan PT. Tayan Bukit Sawit telah masuk dan berproses di pengadilan Negeri sanggau dan sekarang dalam agenda putusan sela.Â
Kuasa hukum akan terus berfokus pada persoalan-persoalan hukum kliennya, serta meyakini bahwa majelis hakim yang menangani perkara akan berlaku adil bijaksana sesuai fakta-fakta persidangan, dan melihat bahwa perjuangan koperasi kelompok petani adalah perjuangan dalam rangka memperbaiki perjanjian yang telah ada karena menurutnya hal yang paling mendasar bagi petani adalah keberlangsungan pasokan bahan baku pabrik karena mereka secara de facto adalah masyarakat yang hidup di sekitar pabrik kelapa sawit.Â
Kemudian Kuasa hukum koperasi bapak advokat Barto Agato Dirgo, S.H., menyampaikan bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan rapat kerja Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) kabupaten Sanggau guna membuat panitia khusus (PANSUS) serta mengeluarkan beberpa rekomendasi kepada PT. Tayan Bukit Sawit dalam menyelesaikan persoalan kemitraan ini namun belum ada hal-hal yang telah di tidaklanjuti oleh PT. Tayan Bukit Sawit.Â
Kuasa hukum koperasi petani menduga bahwa PT. Tayan Bukit Sawit  telah melewati  jangka waktu 3 (tiga) tahun belum memenuhi minimal 20% dari sumber bahan baku pabrik, sebagaimana di atur dalam peraturan menteri pertanian nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Namun pada kenyataannya di duga hingga saat ini PT. Tayan Bukit Sawit belum bisa mengusahakan kebun sendiri, maka wajar dan patut IUP-P ditinjau kembali oleh Bupati Sanggau.
kuasa hukum lainnya bpk Aloysius Iwan, S.H. juga menyampaikan bahwa jika dalam proses pasca pemberian izin IUP-P PT. Tayan Bukit Sawit telah melewati  jangka waktu 3 (tiga) tahun belum memenuhi minimal 20% dari sumber bahan baku pabrik tetap belum bisa mengusahakan kebun sendiri sebagaimana di atur dalam pasal 48 angka (1) peraturan menteri pertanian nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, maka pasal 48 angka (3) peraturan menteri pertanian nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 mengamanatkan untuk diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri.Â