Mengapa harus memotret desa dengan IDM? Apa pentingnya data yang dihasilkan dari potret tersebut? Mengapa harus Pendamping Desa yang sibuk soal IDM? Atau kah ini hanya soal seremoni pelaksanaan Permendes no 2 Tahun 2016. Â
Pada pasal 2 Permendes no 2 tahun 2016 bahwa tujuan, maksud dan ruang lingkup INDEKS DESA MEMBANGUN adalah upaya pemerintah mengentaskan Desa Tertinggal dan meningkatkan Desa Mandiri serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Informasi dasar bagi pembangunan desa itu, adalah kata kunci yang harus terbahas dan direkam oleh user pengguna data. User pengguna data adalah pemerintah, yang artinya pemerintah pusat hingga pemerintah desa harus menggunakan data tersebut sebagai basis perencanaan pembangunan di desa.
Secara umum pedoman IDM ini disusun untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa sebagai salah satu basis data dan informasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa. Namun secara khusus, Indek Desa Membangun sebagai basis data dalam merumuskan isu-isu strategis serta berguna untuk mengatasi masalah utama desa terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan Pemerintah Desa. Data yg baik tentu akan menghasilkan rumusan bahan kebijakan yang baik pula bagi Pemerintah Desa. Rancangan RPJMN kita, tahun 2020 hingga tahun2024 membuat target 10.000 desa Tertinggal yang harus mampu dientaskan menjadi Desa Berkembang dan 5000 ribu desa Mandiri yang harus mampu kita diciptakan. Sebelumnya ada 5000 desa tertinggal yang mampu dientaskan dan 2.898 desa mandiri yang diciptakan. Kita semua harus betul-betul meyakinkan setiap intervensi yang kita laksanakan, karena Dana Desa akan terus naik Rp 75 triliun hingga total Rp 400 triliun pada tahun 2024. Jika hal ini tidak kita kawal bersama dengan baik, maka itu akan jadi bom waktu bagi kita semua. inilah pentingnya data serta kualitas data untuk memperbaiki kebijakan Pemerintah Desa pada perencanaan pembangunan tahun-tahun berikutnya.
Survey IDM 2020 di Kabuaten Bengkayang sudah dilaksanakan untuk mengukur Indeks Komposit pelakasanaan pembangunan Desa hingga tahun 2019. Dalam survey tersebut telah menghasilkan 5 klasifikasi dari 122 status Desa di Kabupaten Bengkayang. Dari hasil survey IDM tersebut, kita memiliki 6 Desa Mandiri, Â 21 Desa Maju, 64 Desa Berkembang, 31 Desa Tertinggal, dan 0 Desa Sangat Tertinggal. Kabar baiknya, saat ini Kabupaten Bengkayang sudah 0% Desa sangat tertinggal.
Pada perencanaan pembanguan desa tahun 2021 ini, pemerintah desa tidak akan lagi mengalami kesulitan dalam menyusun arah pembangunan desanya masing-masing, karena Data klasifikasi status Indeks Desa Membangun sudah ada, Pemerintah Desa hanya tinggal menganalisa di bagian mana indeks komposit mereka lemah, dan indeks komposit yang lemah tersebut harus menjadi konsentrasi Pemerintah Desa dalam menyusun dan membuat program strategis Desa. Sehingga ketika dilakukan lagi survey IDM tahun berikutnya Status-status Desa tersebut menjadi meningkat, dan begitu seterusnya hingga target menjadi Desa Mandiri tercapai.
Apresiasi harus kita berikan kembali untuk seluruh Pendamping Desa (PD dan PLD) dan Pemerintah Desa di seluruh kabupaten Bengkayang, secara heroik telah berjuang dengan sangat baik tanpa mengenal lelah di saat masa-masa pandemi covid-19 sedang terjadi dengan medan yang sulit serta tanpa ada biaya tambahan bagi mereka. Tapi mereka semua mampu mengumpulkan data IDM yang sangat penting itu dengan sangat baik, untuk kepentingan pembangunan desa.
Kalian semua adalah pejuang pembanguanan, Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang dalam atas perjuangan kalian, semoga kalian semua tetap sehat dan selalu di lindungi Tuhan yang Maha Esa.
Barto A Dirgo (TA-PP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H