Jikapun dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Dana Desa, Plh Bupati masih tetap dianggap berpotensi mengubah alokasi anggaran atau karena peraturan perundang-undangannya tidak mengatur dan tidak jelas dan atau  menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Maka Plh Bupati wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu semua di atur pada Pasal 25 ayat (1 - 5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Untuk menjawab persoalan Penyaluran Dana Desa yang bersifat strategis karena menyangkut penanganan bencana pandemi virus covid-19 dan mendorong daya beli ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa, maka Plh Bupati kabupaten Bengkayang perlu mendapat dukungan aktif juga dari DPRD Kab Bengkayang untk meminta Izin kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gurbernur Kalimantan Barat selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Hal ini harus segera di lakukan, mengingat Bahwa BLT Dana Desa di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa membatasi waktu penyalurannya hanya 3 bulan saja sejak bulan April hingga bulan Juni, dan bersifat wajib serta adanya sangksi pemotongan Dana Desa pada tahap III nya jika saja Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa tersebut.
Hal ini tentunya sangat merugikan Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang terhambat hanya karna sifat administrasi Birokrasi yang tidak sederhana.
Semoga dalam sisa-sisa waktu yang ada pemerintah desa dapat memaksimalkan waktunya, sembari mereka berjibaku dengan pendataan dan penetapan penerima manfaat BLT, serta menyusun RKP dan APBDes Perubahan yang juga tidak kalah rumit dan kusutnya.
Barto Dirgo
TA pembangunan Partisipatif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H