Masih banyak yang belum sadar akan kesalahan yang diperbuat oleh masyarakat Indonesia dalam mematuhi aturan yang telah dibuat oleh negaranya, entah mereka belum mengetahui aturan tersebut atau memang sengaja tidak mentaati aturan -- aturan yang telah dibuat oleh negaranya.Â
Kalau memang masih banyak yang melanggar aturan negara karena mereka belum paham tentang aturan tersebut atau yang biasa disebut dengan konstitusi, maka akan saya jelaskan ulang mengenai pengertian konstitusi secara garis besar dan menurut para ahli, dan tidak lupa juga mengenai konstitusi yang ada di negara kita tercinta ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
 Mengenai konstitusi secara garis besar merupakan suatu kata yang diambil dari bahasa Latin yaitu constitution yang memiliki arti hukum atau prinsip sehingga dapat konstitusi dapat diartikan sebagai suatu hukum yang mengatur seluruh umat yang ada didalam suatu negara baik itu pemerintah ataupun masyarakat biasa. Sedangkan dalam Indonesia konstitusi sering diartikan sebagai Undang -- Undang Dasar yang mana hal ini sudah menjadikan suatu kebiasaan warga Indonesia dalam mengartikan kata yang berasal dari bahasa Latin itu menjadi Undang -- Undang Dasar.
Sedangkan para ahli terdapat perbedaan dalam memaknai sebuah konstitusi, menurut Bolingbroke konstitusi merupakan sekumpulan kaidah -- kaidah atau kebiasaan -- kebiasaan yang telah disepakati. Sedangkan menurut Miriam Budiarjo konstitusi merupakan semua aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis. Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Miriam Budiarjo dapat ditarik kesimpulan yang mana konstitusi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan pokok dasar negara, seperti contohnya UUD 1945.Â
Sedangkan konstitusi tidak tertulis biasa diartikan sebagai konvensi. Konvensi sendiri dapat diartikan sebagai kebiasaan yang sering ada dalam suatu negara, seperti halnya adat istiadat yang dapat menjadi sebuah aturan.Â
 Konstitusi di Indonesia sudah empat kali diubah sampai saat ini. Konstitusi yang pertama dipakai adalah UUD 1945 yang kemudian diubah menjadi UUD RIS dilanjutkan dengan diubahnya UUD RIS menjadi UUDS 1950, dan tidak cukup sampai disitu saja melainkan konstitusi yang sampai sekarang digunakan yaitu Kembali lagi ke konstitusi pertama yaitu UUD 1945.Â
Sesuai judul diatas yang menyebabkan Indonesia lambat dalam kemajuannya yaitu belum berjalan baiknya masyarakat dalam menaati konstitusi. Mengapa demikian, karena taat dan ikut berpartisipasi dalam menjalankan aturan yang berdasarkan terhadap UUD 1945 merupakan salah satu bentuk usaha dalam memajukan negara itu sendiri sesuai dengan tujuan dan cita -- cita yang telah dibentuk oleh negara ini. Ada beberapa cara bagi warga negara Indonesia dalam menjalankan permasalah yang menyangkut konstitusi tersebut.Â
Cara yang pertama yaitu dengan menghormati dan mengakui Hak Asasi Manusia yang sudah dijamin oleh undang -- undang yang telah berlaku. Dengan kita menghormati Hak Asasi Manusia tanpa sadar kita telah menjalankan salah satu poin yang ada pada konsitusi tertinggi yang ada pada negara Indonesia yaitu UUD 1945, menghormati Hak Asasi Manusia dapat dilakukan jika bisa mengakui Hak Asasi Manusia yang telah ada. Cara kedua dalam mengatasi permasalah konstitusi yang ada pada saat ini dengan mematuhi setiap aturan dan undang -- undang yang telah berlaku di Indonesia.Â
Mengapa harus undang -- undang, karena undang -- undang merupakan sebuah penjabaran dari suatu konstitusi negara. Dan cara yang terakhir dalam menghadapi permasalah konstitusi yaitu dengan menyerahkan setiap proses hukum kepada yang berwenang saja. Hal tersebut dapat kita contohkan kedalam sebuah masalah yang terjadi tidak akan terselesaikan jika tidak dengan ahli masalah yang menyelesaikan, karena pada dasarnya setiap masalah memiliki jalan keluarnya yang mana hal tersebut memiliki alurnya masing -- masing dan lebih tepatnya akan berjalan baik jika dilakukan oleh ahli hukum yang ahli dalam bidang tersebut.
 Mari kita menelusuri lebih dalam permasalah konstitusi pada negara tercinta yaitu NKRI. Perkembangan politik, sosial, dan ekonomi dewasa saat ini yang jauh dari garis konstitusi merupakan masalah yang berdampak pada masyarakat yang enggan menaati aturan -- aturan yang telah ditetapkan oleh negara, karena perkembangan politik saat ini berdampak pada konstitusi yang bisa dikatakan jauh dari kata adil bagi masyarakat, tidak hanya perkembangan politik saja melainkan perkembangan sosial dan ekonomi dewasa juga menyebabkan terjadinya hal tersebut.Â