Setiap negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim pasti tidak asing dengan istilah zakat yang merupakan rukun islam ke tiga setelah shalat dimana hal tersebut merupakan kewajiban yang harus di tunaikan bagi seluruh umat muslim untuk membersihkan harta, jiwa dan raga mereka dari hal yang buruk. Malaysia merupakan salah satu dari 3 negara di asia tenggara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim.
Pasca kemerdekaan 30 agustus 1957, kondisi perekonomian dimalaysia Kembali dipulihkan sedikit demi sedikit, meski dilihat dari segi ekonomi orang melayu masih tertinggal, namun pengalaman ajaran islam, seperti zakat yang memiliki nilai ekonomi, terus berlanjut sesuai dengan kebijakan pemerintah dimalaysia.
Hingga pada akhir tahun 1980-an, penanganan zakat dimalaysia masih jauh dari kata sempurna. Sejak pemerintah melaksanakan kebijakan islamisasi yang menyeluruh, zakat turut menjadi perhatian utama di kalangan pemerintah.
Hingga saat ini zakat menjadi penggerak ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Pemanfaatan zakat melalui organisasi zakat memiliki implikasi positif dalam mengurangi kemiskinan, Namun kendala yang paling banyak datang dari kondisi internal organisasi zakat itu sendiri. Di antaranya adalah pengembangan sumber daya manusia yang lemah, pengelolaan dana zakat yang buruk, laporan yang tidak akurat, kurangnya akuntabilitas, kurangnya transparansi, layanan yang buruk, dan operasi yang tidak efisien.
Maka dari itu Dalam mengelola sistem tata kelola yang baik tentunya di butuhkan pengendalian internal yang baik juga dalam hal ini di butuhkannya audit internal, Audit internal dianggap memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan pengendalian internal organisasi sekaligus sebagai pengawasan terhadap potensi resiko atas terjadinya kecurangan. Serta membantu manajemen sebagi supporting untuk mengevaluasi dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hal ini di butuhkannya opini audit agar perusahaan mendapatkan gambaran area mana saja yang memiliki tingkat resiko rendah sampai yang paling tinggi, dari opini tersebut perusahaan dapat lebih mudah mengidentifikasi unit mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Keuntungan dari adanya opini audit internal juga dapat mendorong terciptanya budaya persaingan kerja yang sehat dari para pemangku kepentingan pekerjaan dengan saling berlomba untuk memperoleh opini yang baik dari auditor internal.
Kode standar audit untuk managemen resiko telah di terapkan secara internasional yakni ISO 31000 merupakan kode yang digunakan oleh perusahaan publik di berbagai negara salah satunya Malaysia, sedangkan untuk negara islam lainnya bisa merujuk ke MCCG 2017 di mana manajemen risiko didelegasikan kepada kepala audit internal perusahaan atau organisasi itu sendiri.
Seperti terdapat pada penelitian yang dilakukan oleh: Suhaimi Ishak, Mohammad Naimi Mohammad Nor, Mohd Sollehudin Shuib, Amirul Faiz Osman, Ram Al Jaffri Saad dengan judul penelitian The Role of Internal Audit in Governance of Zakat Institution in Malaysia, ditemukan 5 fakta yang cukup menarik terkait peran audit dalam tata Kelola Lembaga zakat yang ada di Malaysia
Hasil temuan diantaranya yang pertama Di Malaysia administrasi dan pengelolaan zakat berada di bawah yurisdiksi negara bagian sebagaimana diatur dalam Konstitusi Federal, yang kedua audit laporan baik dari internal maupun eksternal, mereka dilaporkan kepada komite audit atau dewan direksi daripada manajemen atau eksekutif, yang ketiga komisi Sekuritas (SC) telah mengeluarkan kode praktik terbaik untuk tata kelola, Malaysia Kode Tata Kelola Perusahaan (MCCG), yang dipraktikkan oleh perusahaan publik di Malaysia, yang keempat Untuk agama Islam dewan negara bagian lain, mereka dapat merujuk ke MCCG 2017 di mana manajemen risiko didelegasikan kepada kepala audit internal perusahaan atau organisasi, yang kelima Konstitusi Federal yang merupakan hukum tertinggi di Malaysia melalui Bagian VII dari Ketentuan Keuangan Pasal 97 Ayat 3 dengan jelas menyatakan bahwa semua uang yang berhubungan dengan Islam harus dicatat secara terpisah dan tidak boleh dibukukan dicampur dengan dana lain.
Dari penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa betapa pentingnya peranan audit internal dalam memegang peran sekaligus tanggung jawab dalam mengatur tata Kelola Lembaga zakat.
Oleh: Barokah Wibisono (Mahasiswa STEI SEBI)