Bagaimana cara kamu melindungi jiwa tanpa harus memikirkan resiko ? apakah kamu pernah mendengar apa itu asuransi syariah ? kebanyakan orang di sekitar kita sangat berhati hati dalam melakukan suatu tindakan , ketika berkendara di jalan raya maupun melakukan aktivitas lainnya.Â
Sayangnya kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi dimasa depan , seperti di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini , kita semua dihadapkan dengan berbagai macam resiko seperti kesehatan, kehilangan perkerjaan, hingga berbagai macam masalah finansial. melakukan pencegahan saja masih belum cukup, kita juga harus memiliki cara lain untuk melindungi diri kita dan tentunya kita juga harus memikirkan masadepan keluarga jika sewaktu-waktu kita di haruskan untuk meninggalkan mereka untuk selamanya.Â
Oleh karena itu masyarakat modern akan sadar betapa pentingnya memiliki asuransi jiwa. walaupun asuransi syariah saat ini masih tergolong jenis asuransi yang masih baru namun kita masih mendapatkan lebih banyak manfaat dari asuransi berbasis syariah ini terutama untuk melindungi jiwa kita di masa depan yang lebih baik lagi tentunya. untuk kamu yang tertarik untuk memahami lebih dalam terkait asuransi syariah ini mari kita bahas bersama berbagai macam informasi lainnya hanya untuk kamu
Asuransi syariah merupakan upaya saling tolong-menolong dan saling melindungi antar peserta yang  praktik operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, Asuransi dimaksudkan sebagai upaya untuk menghadapi potensi terjadinya risiko
Sebagai informasi tambahan untuk kamu, asuransi syariah sudah dijamin Halal lho oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.
dengan memiliki asuransi syariah, secara tidak langsung kamu juga ikut membantu seluruh masyarakat Indonesia yang sama-sama memiliki asuransi syariah. Iuran disetorkan tidak hanya untuk perlindungan diri sendiri tapi juga akan digunakan untuk membantu orang lain.
Lalu, apa sih perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
pastinya pertanyaan ini akan muncul di benak kamu : Apa sih sebenarnya perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional? menurut Yoga Prasetyo selaku kepala Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, menjelaskan terkait perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvesional yang dapat dilihat dari dua hal. yang Pertama, desain produk.Â
Sebagai salah satu produk jasa keuangan, kontrak polis yang terdapat dalam asuransi syariah adalah berupa gotong royong atau saling tolong menolong. seluruh peserta asuransi syariah secara bersamaan bersepakat untuk memberikan kontribusi yang di mana kontribusi ini akan digunakan secara bersama-sama untuk mendukung siapa pun anggota yang terkena risiko sesuai dengan kesepakatan. yang kedua, dilihat dari bagaimana cara perusahaan mengelola dana kontribusi tersebut.Â
Didalam asuransi syariah, pihak perusahaan asuransi tidak pernah mengakui seakan akan dana kontribusi yang disetorkan oleh peserta dalam asuransi syariah ini menjadi milik perusahaan akan tetapi . Dana kontrubusi masih tetap dimiliki oleh peserta dikarenakan dalam asuransi syariah Posisi perusahaan asuransi hanya sebagai wakil untuk mengelola dana dari peserta.
Keunggulan Asuransi Syariah
Apa kamu semakin tertarik dan lebih ingin mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah ini? sekarang saatnya kita belajar tentang apa saja manfaat dari asuransi syariah. Tentunya, dari berbagai macam produk jasa keuangan, pastinya kamu ingin tahu bagaimana kita bisa mendapatkan keuntungan dari produk asuransi syariah ini. Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada berbagai macam manfaat yang bisa dirasakan dari asuransi syariah ini diantaranya:
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islam
Dari sisi pengelola dana yang dikelola perusahaan asuransi  syariah, maka pengelolaannya harus mengikuti prinsip syariah. Misalnya, dana tersebut tidak boleh diinvestasikan pada saham emiten yang bergerak dalam kegiatan perdagangan/jasa yang dilarang oleh prinsip syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis (peserta)
Transparansi pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah baik dalam hal penggunaan kontribusi / surplus defisit underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut Di haruskan untuk bisa mengoptimalkan keuntungan untuk pemegang polis secara kolektif maupun individu
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Pembagian hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif maupun individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang telah di sepakati.
4. Kepemilikan dana
dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) yang di bayarkan oleh peserta akan tetap menjadi milik peserta ( pemegang polis ) secara kolektif maupun individu sedangkan perusahaan asuransi ini hanya sebagai wakil dalam mengelola dana tersebut , karena perusahaan asuransi disini menggunakan system wakalah bil ujrah maka perusahaan asuransi berhak untuk menerima ujrah atas pengelolaan dana tersebut.
5. Tidak berlaku sistem 'dana hangus'
Dana kontribusi (premi) yang telah dibayarkan sebagai tabarru' dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru' yang merupakan milik peserta secara kolektif dan akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam asuransi syariah dikenal dengan istilah surplus underwriting yang merupakan selisih lebih dari total kontribusi peserta yang terdapat dalam dana dana tabarru' setelah ditambah dengan recovery klaim dari reasuransi dikurangi dengan pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Dalam asuransi syariah, surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru', pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Dilihat dari berbagai keunggulan yang dimiliki asuransi syariah sebagai proteksi untuk kamu dan seluruh anggota keluarga tentunya merupakan pilihan yang bijak, bukan? Ada banyak pilihan asuransi syariah yang bisa kamu miliki. Dan tentunya dengan keuntungan yang tak hanya proteksi, tidak hanya itu kamu juga bisa sekaligus berbagi/menolong sesama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H