Dana kontribusi (premi) yang telah dibayarkan sebagai tabarru' dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru' yang merupakan milik peserta secara kolektif dan akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam asuransi syariah dikenal dengan istilah surplus underwriting yang merupakan selisih lebih dari total kontribusi peserta yang terdapat dalam dana dana tabarru' setelah ditambah dengan recovery klaim dari reasuransi dikurangi dengan pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Dalam asuransi syariah, surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru', pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Dilihat dari berbagai keunggulan yang dimiliki asuransi syariah sebagai proteksi untuk kamu dan seluruh anggota keluarga tentunya merupakan pilihan yang bijak, bukan? Ada banyak pilihan asuransi syariah yang bisa kamu miliki. Dan tentunya dengan keuntungan yang tak hanya proteksi, tidak hanya itu kamu juga bisa sekaligus berbagi/menolong sesama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H