Mohon tunggu...
Barno Sudarwanto
Barno Sudarwanto Mohon Tunggu... apoteker -

Saya seorang apoteker, namun saya juga berkecimpung dalam bidang keuangan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Penuruan BI rate Bagi Perbankan Syariah

18 Oktober 2011   07:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:49 2383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam rangka pengelolaan risiko ini, bank syariah dapat menetapkan jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya tingkat keuntungan saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah. Semakin cepat perubahan suku bunga di pasar semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.

Yang juga tidak kalah penting adalah bank syariah dituntut mengetahui ekspektasi bagi hasil kepada dana pihak ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi bagi hasil nasabah yang akan terjadi, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan. Dengan demikian sangat jarang bank syariah yang berani memberikan pembiayaan murabahah dengan jangka waktu 15 tahun.

Sementara itu, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah umumnya mempunyai risiko yang cukup besar. Dengan risiko yang lebih besar maka umumnya bank syariah akan menetapkan tarif pembiayaan ini lebih besar. Bahkan bank syariah jarang memberikan pembiayaan dengan pola bagi hasil ini. Atau jika ada nasabah yang akan dibiayai dengan pola bagi hasil, umumnya bank syariah telah membiayai sebelumnya dengan pola murabahah atau past performance nasabah tersebut telah dikenal dengan baik.

Tiga Aspek Risiko
Analisis risiko pada pembiayaan berbasis bagi hasil ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis bagi hasil.

Penilaian risiko ini mencakup tiga aspek, yaitu risiko bisnis yang dibiayai, risiko berkurangnya nilai pembiayaan, dan risiko karakter buruk nasabah. Risiko bisnis merupakan risiko yang terjadi pada first way out, yang pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain risiko industri.

Risiko ini terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan dan kinerja keuangan jenis usaha yang bersangkutan. Dengan melihat berbagai risiko di atas maka dapat dipahami pricing di bank syariah dapat lebih tinggi dibandingkan di bank konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun