Mohon tunggu...
Barliy Brasila
Barliy Brasila Mohon Tunggu... Penulis - Penulis/Dosen MKDU Ilmu Sosial dan Politik Pemerintahan

Instagram Barliybrasy Saya Bukan orang beruntung Penuh Kegagalan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Putusan MK mengubah wajah Demorkasi

4 Januari 2025   15:08 Diperbarui: 6 Januari 2025   15:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal tahun 2025 cuaca di Daerah Timur Kalimantan Barat sulit untuk diprediksi oleh BMKG panas terik dan hujan deras selalu melanda ibarat seperti cuaca politik negeri konoha sulit diprediksi dengan akurat selalu ada kejutan. Sambil meneguk kopi hangat di pagi pada bulan tahun baru Kamis 2 Januari 2025 kita sebagai warga civil mendapatkan kejutan dari MK, palu yang diketuk biasanya dipakai oleh sang paman pada sidang, mengarah kepada yang benar yaitu keadalian, Alhmadulillah kita ucapkan bersama, dengan ini membawa angin segar kearah demokrasi politik ke depan. Selama era Reformasi sampai sekarang kita sudah mengalami 32 kali gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai presidential threshold 20 % partai politik dan gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sebagaimana pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 Pemilihan Umum bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Wakil Ketua Mahkamah Saldi Isra mengatakan syarat presidential threshold berapapun besaran persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan ia berujar bahwa agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasinya meluas sesuai perkembangan demokrasi. Tentu dengan putusan tersebut sekali lagi akan mengembus angin segar di cuaca politik panas dingin kedepan nantinya. Dari aspek partai politik, semua partai politik baik partai politik besar dan partai politik  medioker memiliki hak sama dalam mengajukan calon dipilpres tanpa harus berkoalisi atau dengan syarat administrasi yang disebut sebagai presidential threshold, kemungkinan calon tunggal akan dapat dihindarkan karena kita melihat sekarang rata-rata partai merapat ke pemerintah semua, dan menghindari jual beli partai oleh kekuatan tertentu

Dari aspek pemilih dengan adanya putusan ini. Pilihan nantinya akan lebih rasional, kerasionalan pilihan tergantung pemilih, pemilih harus memiliki kemampuan literasi analitis artinya  dengan adanya banyaknya alternalif pilihan pemimpin negeri konoha, kita sebagai pemilih harus selektif dan objektif dalam menentukan pilihan, bukan sekedar hanya memiliki basic literasi dan mengikuti agoritma sosial media, pemimpin-pemimpin yang muncul bukan hasil pilihan yang sudah ditentukan elit tetapi kehendak kontitusi dan polarisasi politik atau pembelahan dua kutub dukungan akan dapat dihindarkan.

Namun perlu ditegaskan dengan angin segar dan wajah baru demokrasi,  drak sistem pada pemilu kita tetap masih ada ibarat main mobile legend, kedunguan di sistem masih ada. Dari politik dagang sapi, transaksional dan oligarkis masih tetap ada dan tumbuh, kenapa? Jika ditinjau politik  transaksional atau dagang sapi fenomena ini bergeser,  kemungkinan terjadi pada saat putaran ke 2, dimana pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu memberikan ruang untuk 2 putran, masing-masing kekuatan akan merapat untuk menjadi 2-3 kekuatan koalisi, dalam politik semakin besar kekuatan maka semakin mudah memaksimalkan sumber daya untuk mendapatkan kekuasaan sehingga campur tangan oligarki masih tetap ada mengingat pemilih kita belum sepenuhnya ke arah pemilih rasional masih banyak pemilih minim pendidikan dan tingkat ekonomi masih rendah yang sangat mudah dimamfaatkan oleh pemain. Disamping ini pada saat membentuk koalisi di pemerintahan mengingatkan sekali lagi politik dihadapkan dengan ekonomi dan masalah ekonomi “biaya tinggi”, sumber daya partai politik ada batasnya dan mau tidak mau partai politik kearah pragmatisme menghilangkan idealisme dan ideologis  adalah hal yang wajar dengan bergabung ke sang pemenang pemilu untuk mendapatkan bensin kembali, inilah drak sistem pemilu kita yang belum kita benahkan sampai sekarang. Kemudian yang terakhir terkait dengan polariasasi politik bahwa terjadinya ruang ke putaran 2 bisa saja membuat pemilih terbelah menjadi 2 kutub dukungan politik yang selama ini selalu kita hadapi terus menerus pada saat pelaksanaan pemilu dan korbanya adalah warga civil. Inilah politik negeri konoha selalu ada drama tidak kalah dengan film drama Negeri Gingseng. Plot wist bisa saja mengecewakan kita semua. Selamat menikmati wajah demokrasi baru atas putusan MK.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun