Oleh  : Barli Tomia     Â
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Kejahatan Korupsi Di Tanah Air
Korupsi yang marak di Tanah Air tidak hanya merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah menjadi pelanggaran hak sosial dan ekonomi rakyat, menghambat tumbuh kembang dan kesinambungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tipikor tidak bisa lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan luar biasa.
Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah korupsi di masyarakat, penanganannya juga harus menggunakan metode luar biasa.2 Mengingat salah satu unsur Tipikor dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan unsur kerugian keuangan negara, unsur tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemberantasan Tipikor tidak hanya bertujuan untuk mencegah koruptor melalui penindakan penjara yang berat, tetapi juga mengembalikan keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan dan penjelasan umum UU Tipikor. Kegagalan mengembalikan aset hasil korupsi dapat mengurangi makna hukuman terhadap koruptor.
UU Tipikor mengatur mekanisme atau prosedur yang dapat diterapkan dalam bentuk pengembalian aset melalui jalur pidana, dan pengembalian aset melalui saluran perdata.Â
Selain UU Tipikor, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mengatur juga bahwa pengembalian aset dapat dilakukan melalui jalur pidana (asset recovery secara tidak langsung melalui criminal recovery) dan saluran perdata (asset recovery langsung melalui pemulihan sipil). Pengembalian aset Tipikor melalui jalur perdata tertuang dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38B ayat (2) dan (3) UU Tipikor.
Pertama, Ketentuan Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal penyidik berpendapat bahwa tidak cukup bukti pada satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi sementara sebenarnya telah terjadi kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung.Â
Kejaksaan Negeri berdasarkan berkas yang diajukan penyidik mengajukan gugatan perdata atau diajukan ke instansi yang berwenang untuk mengajukan gugatan.
Kedua, penguatan pengembalian kerugian negara dilakukan dengan mewajibkan pelaku membuktikan harta bendanya yang belum dipungut biaya, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam kondisi di mana terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda yang diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, hakim atas dasar kewenangannya dapat memotong seluruh atau sebagian harta benda yang disita untuk negara.