Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba, Bapas Kediri Ikuti FGD Mahkumjakpol Plus

26 November 2024   07:28 Diperbarui: 26 November 2024   07:30 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 sd 16.00 WIB, Ka. Bapas Kediri beserta jajaran mengikuti kegiatan FGD Mahkumjakpol plus analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan bersama Nomor 1 tahun 2014 guna mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara virtual di aula Dewi Sartika Bapas Kediri.

Kegiatan yang diinisiasi oleh BNN RI ini dilaksanakan secara luring di hotel Alana Sentul Bogor dan dihadiri oleh seluruh MAHKUMJAKPOL PLUS. Hadir sebagai narasumber Irjen Pol.Drs.I.Wayan Sugiri, Yohanes Priyana (Hakim agung), Dr.Anang Iskandar, Prof Dr. Asep N. Mulyana, Dr. Y.Ambeg Paramarta, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Brigjen Pol. Adhi Sotya Perkasa, dr.Imron Pambudi dan Wahyudi Putra

Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang menyampaikan tentang moral standing, sekaligus Launching Layanan Asesmen Terpadu via Aplikasi BOSS (BNN One Stop Service).

Sesuai dengan arahan Kakanwil Jatim untuk terus meningkatkan sinergi antar instansi, diharapkan dengan adanya Focus Group Discussion ini, menjadi suatu awal mula dalam menuju Masyarakat yang mandiri dan bebas dari Narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun