Kamis, 07 November 2024 pukul 10.00 s/d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri a.n. Nurul Akmalah melaksanakan Penggalian Data Litmas PB di Lingkungan Sosial Kabupaten Kediri.Â
PK Bapas Kediri melakukan koordinasi dengan pejabat daerah sekitar tempat tinggal klien, serta melakukan wawancara dengan keluarga WBP inisial A.A dengan perkara Kesehatan/ Pasal 435 ayat UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari pengumpulan data tersebut, telah terpenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya PK Bapas Kediri akan memenuhi permintaan pembuatan Litmas dengan data yang diperoleh.
Keluarga WBP yang akan dibuatkan litmas dapat menerima dan memahami penjelasan yang disampaikan oleh PK Bapas. Diharapkan tercipta koordinasi antara aparat pemerintah setempat dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang akan menjalani reintegrasi. Hal ini sesuai dengan arahan Ka. Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, agar seluruh jajaran senantiasa melakukan koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H