Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jalankan Tusi, JFPK Bapas Kediri Dapingi Sidang Anak di PN Nganjuk

30 Oktober 2024   07:36 Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:48 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, PK Bapas Kediri atas nama Zainal Aksin melaksanakan pendampingan Sidang terhadap klien anak Inisial AQRA di PN Nganjuk. Klien anak telah melanggar melanggar Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002. 

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada persidangan bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada hakim agar klien anak mendapatkan putusan yang terbaik. 

Hal ini sesuai arahan Ka.kanwil Kemenkumham Jatim Heri Yuwono kepada petugas untuk dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPASTI
#jatimPASTIHEBAT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun