anak Inisial AQRA di PN Nganjuk. Klien anak telah melanggar melanggar Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002.Â
Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, PK Bapas Kediri atas nama Zainal Aksin melaksanakan pendampingan Sidang terhadap klienPendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada persidangan bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada hakim agar klien anak mendapatkan putusan yang terbaik.Â
Hal ini sesuai arahan Ka.kanwil Kemenkumham Jatim Heri Yuwono kepada petugas untuk dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPASTI
#jatimPASTIHEBAT
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI