Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Baoas Kediri Ikuti Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham

25 September 2024   07:22 Diperbarui: 25 September 2024   07:37 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Kediri Ikuti Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/dok. pri

Selasa (24/09) Jajaran Bapas Kediri mengikuti Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM melalui zoom di Aula Dewi Sartika Bapas Kediri.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas resmi melantik Irjen Pol. Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Pol. (Purn.) Andap Budhi Revianto yang mengemban amanah baru sebagai Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial.

Dalam sambutannya, Supratman Andi Atgas menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Andap Budhi Revianto atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengemban tugas sebagai Sekjen sebelumnya. Andi Atgas juga berharap Sekjen selanjutnya dapat melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

Kakanwil Jawa Timur, Heni Yuwono juga mengarahkan kepada seluruh UPT jawa Timur untuk tetap bertugas dan mendukung kinerja Dari Sekjen kementerian Hukum dan HAM yang baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun