Kediri - Jumat (20/09) Bertempat di Aula Dewi Sartika Bapas Kediri, pukul 08.00 - selesai, Kepala Bapas Kelas II Kediri, Yuyun Nurliana, memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh pegawai Bapas Kediri. Kegiatan pengarahan ini berkaitan dengan 10 Masukan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, untuk Perubahan Lapas, LPKA, Rutan, dan Bapas.
Dalam salah satu masukannya, Supratman menyampaikan bahwa selama ini Bapas cenderung hanya berfungsi sebagai sarana pengaturan. Sehingga diharapkan ke depannya, Bapas dapat menjalankan tupoksinya seoptimal mungkin dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yuyun menyampaikan agar PK Bapas senantiasa berpedoman pada Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam menjalankan tugasnya.
Di akhir pengarahan, Yuyun juga berpesan kepada seluruh pegawai agar dapat menjalin sinergitas antar pegawai dan terus bersemangat dalam bekerja untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Pengarahan Kabapas ini juga sesuai dengan arahan Kakanwil Jatim, Heni Yuwono, agar Bapas dapat benar-benar menjadi ujung tombak pemasyarakatan dengan memaksimalkan kinerja sesuai arahan.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H