Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Kediri Ikui Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Kemenkumham No 23 Tahun 2022

6 September 2024   07:08 Diperbarui: 6 September 2024   07:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Kediri Mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Kemenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran/dokhumas

Kamis, (05/09/2024), dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Dewi Sartika, pejabat struktural beserta pegawai Bapas Kediri mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Kemenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM secara virtual melalui aplikasi zoom. 

Di tempat terpisah, Ka.Bapas Kediri bersama dengan Ka.UPT se korwil Kediri mengikuti kegiatan di Rutan Trenggalek. Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta. 

Agenda kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber pertama, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, yang menyampaikan tentang Diseminasi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Kemenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber kedua yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Ditjen HAM, Faisol Ali, yang menyampaikan tentang Permasalahan dan Pemanfaatan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyusunan Permenkumham No 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

Pemaparan materi selanjutnya oleh narasumber ketiga, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, yang menjelaskan tentang pelanggaran HAM dan dilanjutkan narasumber keempat, Dosen Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Noor Fatimah Meidawati tentang Peran Penting Penanganan Dugaan Perlanggaran HAM bagi Pelayanan Publik. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab.


Diharapkan dengan kegiatan tersebut seluruh peserta sosialisasi memperoleh pemahaman tentang Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyusunan Permenkumham No 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas kerja organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun