Kamis, (05/09/2024), dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Dewi Sartika, pejabat struktural beserta pegawai Bapas Kediri mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Kemenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM secara virtual melalui aplikasi zoom.Â
Di tempat terpisah, Ka.Bapas Kediri bersama dengan Ka.UPT se korwil Kediri mengikuti kegiatan di Rutan Trenggalek. Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta.Â
Agenda kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber pertama, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, yang menyampaikan tentang Diseminasi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Kemenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber kedua yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Ditjen HAM, Faisol Ali, yang menyampaikan tentang Permasalahan dan Pemanfaatan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyusunan Permenkumham No 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.Â
Pemaparan materi selanjutnya oleh narasumber ketiga, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, yang menjelaskan tentang pelanggaran HAM dan dilanjutkan narasumber keempat, Dosen Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Noor Fatimah Meidawati tentang Peran Penting Penanganan Dugaan Perlanggaran HAM bagi Pelayanan Publik. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut seluruh peserta sosialisasi memperoleh pemahaman tentang Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyusunan Permenkumham No 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas kerja organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H