Nganjuk - Selasa (20/8) JF Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri an. Purwito dan Zainal Aksin melaksanakan pendampingan dalam upaya Diversi terhadap 4 ABH yang melakukan tindak pidana Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) di Polres Nganjuk.
Dalam kegiatan tersebut, pihak korban dan klien anak dapat saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukumnya lebih lanjut. Dengan demikian, kegiatan Diversi berhasil dan terhadap ABH dikembalikan kepada orangtua sesuai dengan rekomendasi dari PK Bapas Kediri.
Walaupun mendapatkan rekomendasi kembali ke orangtua, hal ini diharapkan juga menjadi pelajaran bagi ABH untuk lebih baik dalam menjaga sikap dan perilakunya, sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya diversi hanya bisa dilaksanakan selama 1 kali seumur hidup dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kegiatan yang merupakan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK Bapas wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukumnya mulai dari pra-adjudikasi hingga post adjudikasi.
@ditjenpas
@kumhamjatim
@pnkabkediri
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#haripengayomanke-9
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H