Nganjuk - (15/08/2024) Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya atas nama Idha Wening Setiasih, melaksanakan penggalian data pada salah satu narapidana di Rutan Nganjuk.
Penggalian data yang dilaksanakan ini nantinya akan digunakan untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang merupakan salah satu syarat administrasi pengajuan program reintegrasi Cuti Bersyarat. Pada penggalian data ini juga dilaksanakan asessmen kepada narapidana untuk mengetahui tingkat risiko pengulangan tindak pidana narapidana. Asessmen tersebut juga berguna untuk menentukan program bimbingan yang nantinya akan diberikan kepada klien pemasyarakatan.
Reintegrasi ini dilaksanakan agar klien pemasyarakatan lebih cepat untuk kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang produktif serta bermanfaat. Pada masa Reintegrasi, klien pemasyarakatan nantinya tetap berada di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan Bapas Kediri. Klien juga wajib melaksanakan wajib lapor dan mengikuti program bimbingan yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam Pelaksanaan Reintegrasi, pembimbing kemasyarakatan wajib memperhatikan perkembangan kliennya. Sesuai dengan arahan kakanwil kemenkumham jatim, Heni Yuwono agar seluruh jajaran melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan tanggung jawab untuk mewujudkan tugas dan fungsinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H