Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Kediri Ikuti Arahan Rangkaian Webinar Series oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM

30 Juli 2024   06:19 Diperbarui: 30 Juli 2024   06:50 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Kediri Ikuti Arahan Rangkaian Webinar Series oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM/humas

Kediri -- Pegawai Bapas Kediri Ikuti Arahan Rangkaian Webinar Series oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM (29/7)
Bertempat di aula Dewi Sartika -- pegawai Bapas Kediri mengikuti arahan melalui aplikasi zoom yang diselenggarakan oleh BPSDM.

Kepala BPSDM, Razilu menyampaikan bahwa Sumber daya Manusia adalah motor penggerak yang penting dalam sebuah organisasi yang memiliki tanggung jawab paling besar adalah bidang BPSDM. Peningkatan sumber daya manusia ini tidak lain demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Dengan adanya webinar series yang akan dilaksanakan dalam 8 hari yang bertemakan "Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM" diharapkan dapat meningkatkan kompetensi bagi para ASN kementerian Hukum dan HAM di bidangnya masing-masing.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kakanwil Jatim bahwa sebagai ASN kita tidak boleh berhenti untuk belajar dan selalu mengembangkan skill dan kompetensi kita.

@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun