Kediri - Selasa (16/7) PK Bapas Kediri an. Nurul Akmalah melaksanakan pendampingan dalam upaya Diversi di tingkat kepolisian terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan tindak pidana Pencurian (pasal 362 KUHP) di Polsek Mojoroto Kota Kediri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyidik dari kepolisian yang memimpin proses Diversi, PK Bapas, Peksos dari Dinas Sosial Kota Kediri, pemerintah desa tempat ABH tinggal, ABH didampingi oleh ibunya, serta korban.
Dalam kegiatan tersebut, pihak korban dan pelaku dapat saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukumnya lebih lanjut. Dengan demikian, kegiatan Diversi berhasil dan terhadap klien anak menjalankan rekomendasi dari PK Bapas Kediri yaitu pelayanan masyarakat. Pemberian rekomendasi ini berdasarkan pertimbangan bahwa Anak masih bersekolah dan agar hak pendidikan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat terpenuhi.
Rekomendasi pelayanan masyarakat diberikan dalam bentuk Anak membersihkan mushola dan lapangan voli milik pemerintah desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk mewujudkan rekomendasi tersebut, PK Bapas Kediri telah bekerjasama dengan pemerintah desa tempat ABH tinggal untuk memberikan pengawasan selama klien menjalani pelayanan masyarakat.
Kegiatan Diversi merupakan implementasi dari Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik dengan tetap memperhatikan hak-hak Anak yang Berhadapan Hukum terpenuhi. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK Bapas wajib untuk mengupayakan rekomendasi terbaik untuk ABH.
#KemenkumhamRI
#Yasonnalaoly
#Kemenkumhamjatim
#Kakanwilkemenkumhamjatim
#Heniyuwono
#Pemasyarakatan
#JatimPASTIHEBAT
#KamiPASTI
#BapasKediri
#pastiTAHU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H