Kediri - Rabu, 08 Mei 2024 JFTPK Madya Juliestrieksi menerima penyerahan Klien dengan kasus Terorisme. Klien diterima di Bapas Kediri dengan pengawalan ketat dari BNPT dan Densus. Klien Napiter menjalani Pembebasan Bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri.
Selanjutnya karena klien berasal dari Malang serta memiliki penjamin yang juga berdomisili di tempat terebut, maka klien diserahkan ke Bapas Kelas I Malang untuk menjalani pembimbingan. Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dengan masing-masing instansi, klien dengan perkara Terorisme ini dapat dilimpahkan pembimbingannya ke Bapas setempat dengan lancar dan aman.
Setelah semua berkas administrasi telah terpenuhi, selanjutnya klien diberangkatkan ke Bapas Malang dengan pengawalan ketat dari BNPT dan Densus maupun instansi terkait lainnya. Napi teroris akan diberikan bimbingan dengan lebih intensif sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Timur.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H