Kediri - Kamis (04/07) Pembimbing Kemasyarakatan atas nama Nurul Akmalah melaksanakan kegiatan penggalian data litmas diversi anak berkonflik hukum atas nama H.S dengan kasus Pencurian/Pasal 362 KUHP. Penggalian data dilaksanakan atas permintaam dari Polsek Mojoroto Kediri.
Untuk mendapatkan data yang komprehensif, PK Bapas melakukan penggalian data dengan melakukan wawancara serta studi dokumentasi dengan pihak Polsek Mojoroto, serta mendatangi rumah klien Anak dan pemerintah setempat di mana klien tinggal.
Hasil penggalian data tersebut nantinya akan disusun menjadi penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan digunakan untuk pelaksanaan diversi, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan, sesuai dengan amanah UU SPPA.
Kegiatan berlangsung lancar dan data yang dibutuhkan sudah lengkap. Selanjutnya, PK Bapas juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk menentukan rekomendasi yang terbaik bagi Anak. Sesuai arahan Dari Kakanwil Jawa Timur, Heni Yuwono, agar sebisa mungkin tidak memberikan hukuman penjara pada anak yang berkonflik dengan hukum.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H