Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perluas Jejaring Dengan Pihak Ketiga, Bapas Kediri Lakukan PKS dengan BMH Kediri

2 Juli 2024   18:18 Diperbarui: 2 Juli 2024   18:21 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kediri - Selasa, 02 Juli 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kediri dengan BMH Kediri. Bertempat di ruang Ka.Bapas, pelaksanaan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dihadiri langsung oleh Ka.Bapas dan pejabat struktural Bapas Kediri, serta Pimpinan dan staf BMH Kediri. Setelah penandatanganan PKS, dilanjutkan dengan pembahasan rencana kerja dan kalender kerja.

Melalui kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan BMH Kediri memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Bimbingan Kepribadian pada klien pemasyarakatan, khususnya pada kegiatan Griya Abhipraya Bapas Kediri.

Kegiatan ini sesuai dengan Rencana kerja dan kalender kerja pada disbursement plan yang telah ditetapkan, serta sejalan dengan arahan dari Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, agar setiap satker menggandeng pokmas lipas sebanyak-banyaknya guna mendukung core bisnis pemasyarakatan.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun