Nganjuk - Senin (24/6) JFPK Bapas Kediri an. Nurul Akmalah melaksanakan pendampingan dalam upaya Diversi terhadap 1 orang klien anak dengan tindak pidana Pencurian (pasal 362 KUHP) di Polres Nganjuk.
Dalam kegiatan tersebut, pihak korban dan pelaku dapat saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukumnya lebih lanjut. Dengan demikian, kegiatan Diversi berhasil dan terhadap klien anak menjalankan rekomendasi dari PK Bapas Kediri untuk mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan kerja. Untuk mewujudkan rekomendasi tersebut, PK Bapas Kediri bekerjasama dengan Peksos dari Dinas Sosial Nganjuk untuk mencarikan alternatif lembaga pelatihan kerja/penyedia pendidikan bagi klien Anak. Untuk selanjutnya, hasil Diversi serta pelaksanaan rekomendsi dari PK Bapas akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan diversi.
Kegiatan yang merupakan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK Bapas wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukumnya mulai dari pra-adjudikasi hingga post adjudikasi.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimPASTIHEBAT
#restorativejustice
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H